Ratusan Anakan Babi Ilegal di Pelabuhan Bakauheni Dimusnahkan

Kamis, 05 Oktober 2017 - 14:23 WIB
Ratusan Anakan Babi Ilegal di Pelabuhan Bakauheni Dimusnahkan
Ratusan Anakan Babi Ilegal di Pelabuhan Bakauheni Dimusnahkan
A A A
BAKAUHENI - Petugas Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni Lampung memusnahkan ratusan ekor anakan babi ilegal, Kamis (5/9/2017). Ratusan ekor orok babi yang diketahui tanpa memiliki dokumen tersebut rencananya hendak diselundupkan ke Jakarta melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Dari jumlah anakan babi yang dimusnahkan ada 150 ekor dengan berat total 300 kilogram. Anak babi tersebut berasal dari daerah Sidomulyo, Lampung Selatan. Terungkapnya penyelundupan anak babi yang dalam kondisi sudah mati tersebut hasil dari pada razia rutin petugas karantina di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Orok babi yang di perkirakan baru berumur dua bulan tersebut kondisinya sudah dalam keadaan mati ini dimusnahkan dengan cara dibakar dalam sebuah lubang menggunakan kayu dan minyak tanah.

Saat diamankan pelaku dengan sengaja berusaha mengelabuhi petugas dengan cara menyembunyikan orok babi tersebut di antara babi yang masih hidup guna menghindari penyalah gunaan petugas karantina pertanian melakukan penyitaan serta memusnahkan orok babi tersebut.

Semetara Petugas Kesehatan Hewan Balai Karantina Pertanian Eliyas Gilang mengatakan, selain tidak berdokumen jenis orok atau anak babi tersebut tidak memenuhi standar pengiriman yang ditetapkan oleh petugas karantina.

“Karena tidak memakai kendaraan yang tidak ada pendinginnya untuk itu sangat diragukan apabila untuk konsumsi kalangan sendiri,” kata Gilang, Kamis (5/9/2017).

Menurut dia, petugas karantina yang dalam kewenangan menangani pengiriman komoditi lintas provinsi berharap agar pelaku bisnis dapat kiranya mematuhi undang-undang yang berlaku serta melengkapi dokumen saat melakukan pengiriman barang lintas pulau.

”Petugas karantina akan melakukan tindakan tegas apabila masih terdapat para pelaku usaha pengiriman hewan tidak mematuhi aturan yang berlaku serta sanksi pidana kurungan penjara,” tandas dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7811 seconds (0.1#10.140)