Polres se-Jawa Barat Periksa Senjata yang Digunakan Anggota Polisi

Kamis, 05 Oktober 2017 - 13:15 WIB
Polres se-Jawa Barat Periksa Senjata yang Digunakan Anggota Polisi
Polres se-Jawa Barat Periksa Senjata yang Digunakan Anggota Polisi
A A A
BANDUNG - Seluruh Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemeriksaan senjata api anggota polisi, Kamis (5/10/2017). Langkah ini dilaksanakan guna mengantisipasi penyalahgunaan senjata dan insiden yang memakan korban masyarakat.

Di Polrestabes Bandung, pemeriksaan senjata api anggota polisi dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa. Seluruh anggota yang dibekali senjata api, baik kepala bagian (kabag), kepala kesatuan (kasat), kepala seksi (kasi), kepala kepolisian sektor, maupun personel menjalani pemeriksaan tersebut.

Polsek-polsek di seluruh jajaran Poltestabes Bandung juga melaksanakan sidak serupa.
Satu persatu senjata anggota dikosongkan dari peluru. Setiap anggota dijatah enam butir peluru untuk pistol revolver. Jika jumlah peluru berkurang, Kapolres menanyakan penggunaan peluru itu untuk apa.

"Pemeriksaan senjata api yang dibawa anggota ini dilakukan serentak di jajaran Polrestabes Bandung. Kami mengecek kondisi fisik, dirawat atau tidak, termasuk jumlah peluru, kelengkapan surat izin membawa dan menggunakan senjata api. Saya juga mengingatkan agar penggunaan senpi sesuai standard operational procedur (SOP)," kata Hendro.

Menurut Hendro, hasil sementara pemeriksaan itu, tidak ditemukan pelanggaran SOP kepemilikan dan penggunaan senjata. Namun ada beberapa anggota yang izin senpinya sudah kedaluarsa.

"Jika surat izin pemegang senjata habis, saya perintahkan diperpanjang dan senpinya dikembalikan ke kesatuan untuk sementara sampai surat izin yang baru keluar. Begitu juga kalau ada penyalahgunaan, otomatis senpinya ditarik," tandas Hendro.

Sidak senpi tersebut dilaksanakan setelah Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memerintahkan seluruh jajaran memeriksa seluruh senjata anggota.

Perintah tersebut dikeluarkan Kapolda menyusul insiden penembakan dua warga sipil oleh anggota polisi di Kota Bandung dan Kabupaten Garut.

"Kami juga mengecek perilaku anggota yang memegang senjata, misalnya emosional, suka main ke tempat hiburan, dan lain-lain. Insiden penembakan akan terus terjadi. Anggota menembak penjahat atau menembak diri sendiri, anak, istri, dan orang lain. Karena itu, selaku pimpinan saya selalu mengingatkan jangan ada penyalahgunaan atau pelanggaran SOP," tutur Kapokrestabes.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, soal pengetatan dan evaluasi terhadap anggota yang memegang senjata itu sudah ada aturannya.

"Kapolres-kapolres yang menjabarkan, mulai dari pemeriksaan senpi dan juga penggunaanya. Yakinkan itu benar-benar dilakukan (tes psikologi). Yang kedua, kalau melakukan pelanggaran terkait senjata api, akan saya proses,” kata Agung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).

Kapolda menilai insiden penembaan di Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung pada Minggu (1/10/2017) sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi bukan karena kesalahan anggota kepolisian.

Namun, saat itu memang terjadi pengeroyokan terlebih dulu sehingga tanpa sengaja pistol anggota Polsekta Bojongloa Kidul yang sedang bertugas hendak menangkap tersangka pengeroyokan meletus lalu peluru mengenai tengkuk korban Agus Maulana Sidin (23).

“Yang di wilayah hukum Polrestabes Bandung itu kan tugas. Saya sudah bertemu langsung dengan Toto (55) ayah korban Agus Maulana Sidin (23) di masjid. Saya menyampaikan permohonan maaf. Beliau juga meminta maaf. Karena ketidaktahuan Agus mungkin, anggota yang sedang melaksanakan tugas didorong-dorong (dikeroyok) sehingga tertarik pelatuknya sehingga senjata meletus dan peluru mengenai tengkuk korban,” tutur Kapolda.

Sedangkan kasus penembakan di Kabupaten Garut pada Senin (2/10/2017) sekitar pukul 23.45 WIB di tempat Kkaraoke Milan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kompleks Garut Superblok D1-D5 dengan korban Devia Supiani (20), ungkap Agung, merupakan pelanggaran. Tersangka pelaku penembakan, Aiptu Sapriyudin yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pakenjeng, saat ini diproses oleh Bid Propam Polres Garut.

“Sedangkan yang di Garut, jelas pelanggaran itu. Tidak boleh. Saya sudah perintahkan Kapolres Garut untuk memproses kasus tersebut, tidak usah ragu-ragu,” ungkap dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3770 seconds (0.1#10.140)