Dua Pelaku Curas di Rumah Lubis Ditangkap

Rabu, 04 Oktober 2017 - 16:48 WIB
Dua Pelaku Curas di Rumah Lubis Ditangkap
Dua Pelaku Curas di Rumah Lubis Ditangkap
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah Pandapotan Lubis (51), korban yang tewas setelah berduel dengan pelaku, berhasil ditangkap petugas Polresta Padangsidimpuan, Rabu (4/10/2017).

Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah makan kawasan Masjid Raya Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Kedua pelaku bernama Rusidi Nasution dan Irfan Pulungan. Sedangkan pelaku yang masih buron bernama Ivan Pulungan.

"Dua orang pemuda yang diduga pelaku pencurian di rumah Pandapotan Lubis sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Effendi kepada wartawan di Mapolres, Rabu (4/10/2017).

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp14.200.000 dan Rp3.400.000 yang diamankan dari Rusdi Nasution. Kemudian obeng, jam tangan milik korban, topi warna biru milik salah satu pelaku, telepon seluler milik korban, tiga pasang sepatu yang diduga milik para pelaku pencurian.

"Pelaku atas nama Ivan Pulungan masih buron, karena berhasil melarikan diri," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, ketiga orang pelaku mempunyai tugas masing-masing. Irfan dan Ivan bertugas mengambil seluruh barang-barang berharga di dalam rumah setelah pintu jendela berhasil dibuka. Sedangkan Rusdi tetap berada di luar rumah untuk memantau situasi dam kondisi.

"Sebelum mengambil barang di dalam rumah, ternyata korban bangun, hingga terjadi tarik-menarik," tuturnya.

Saat ini petugas kepolisian masih mengejar seorang pelaku yang berhasil kabur.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5237 seconds (0.1#10.140)