Ayah Mau Berobat, Pemuda Ini Malah Tega Memukulnya Pakai Kursi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:52 WIB
loading...
Ayah Mau Berobat, Pemuda Ini Malah Tega Memukulnya Pakai Kursi
Cara memperlakukan orang tua yang dilakukan Tri Boy Manullang (34) sama sekali tidak pantas. (Foto/Ist)
A A A
SERDANGBEDAGAI - Cara memperlakukan orang tua yang dilakukan Tri Boy Manullang (34) sama sekali tidak pantas. Dia tega menghempaskan kursi ke punggung ayahnya MD Manullang (69) saat akan berangkat ke dokter .

Pelaku pun diamankan Tekab Polsek Perbaungan, Serdangbedagai , Sumatera Utara setelah mendapat laporan dari korban.

Pelaku dan korban selama ini menetap di rumah yang sama di Jalan SMA Negeri Batang Terap Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai. Sementara peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2020) pagi sekitar pukul 17.30 WIB. (BACA JUGA: Kegiatan Belajar Mengajar Virtual di Makassar Tetap Berjalan)

Dalam laporannya ke polisi, korban menjelaskan, saat korban bersama saksi yang juga anak kandung yang lain N Manullang (39) hendak pergi membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor.

Akan tetapi, tiba-tiba pelaku mengamuk tanpa sebab dengan berteriak dan mengatakan. "Kubakar nanti becak itu..! "

Selanjutnya korban pun menjawab ancaman itu. "Bakarlah kalau memang kau jago," ucap korban kala itu. Selanjutnya pelaku mengambil kursi plastik dan membantingkanya ke bagian punggung korban sehingga mengakibatkan memar, dan kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi. Pelaku juga diduga pecandu narkoba.

Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.(BACA JUGA: Tragedi Ledakan Beirut: Pentagon Bilang Kecelakaan, Trump Sebut Serangan)

Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) mengatakan, pada hari Selasa 4 Agustus 2020, sore tersangka berhasil diamankan dari rumahnya dan diamankan ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut.

"Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara," tandas Kapolres.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)