Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda Depok, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:07 WIB
loading...
Pembunuhan Wanita di...
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku pembunuhan wanita di apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119 terancam hukuman mati. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kapolres Metro Depok , Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku pembunuhan wanita di apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119 terancam hukuman mati. Pelaku diketahui bernama Faiq Maulana (38), seorang pria warga Cilincing, Jakarta Utara dan ditangkap di tempat persembunyian di Bekasi.

“Alhamdulillah pelaku pembunuhan berencana ini kita tangkap dan sudah dilakukan pemeriksaan. Sementara kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati/seumur hidup,” ungkapnya, Kamis (6/8/2020). (Baca juga; Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda )

Kapolres menuturkan, pelaku Faiq Maulana ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan pembunuhan terhadap Astri Oktavia (36) di kamar apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119 pada Selasa (4/8/2020) malam. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi dibekap dan ada diatas tempat tidur.

“Dari olah TKP diduga korban meninggal dunia akibat pembunuhan. Korban meninggal tidak wajar dengan beberapa luka di kepala dan ditemukan juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan,” kata Azis Andriansyah. (Baca juga; Diduga Dibunuh Pacar, Arwah Janda Ini Datangi Mantan Suami Titipkan Anak )

Setelah olah TKP disimpulkan adanya peristiwa pembunuhan berencana. Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. “Dari analisa alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,” ucapnya.

Setelah dikumpulkan bukti, tim lalu melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana ke beberapa lokasi. Mulai dari kos-kosan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal. “Beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelarian nya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim,” katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Berita Terkini
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved