Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda Depok, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:07 WIB
loading...
Pembunuhan Wanita di...
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku pembunuhan wanita di apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119 terancam hukuman mati. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kapolres Metro Depok , Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku pembunuhan wanita di apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119 terancam hukuman mati. Pelaku diketahui bernama Faiq Maulana (38), seorang pria warga Cilincing, Jakarta Utara dan ditangkap di tempat persembunyian di Bekasi.

“Alhamdulillah pelaku pembunuhan berencana ini kita tangkap dan sudah dilakukan pemeriksaan. Sementara kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati/seumur hidup,” ungkapnya, Kamis (6/8/2020). (Baca juga; Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda )

Kapolres menuturkan, pelaku Faiq Maulana ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan pembunuhan terhadap Astri Oktavia (36) di kamar apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119 pada Selasa (4/8/2020) malam. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi dibekap dan ada diatas tempat tidur.

“Dari olah TKP diduga korban meninggal dunia akibat pembunuhan. Korban meninggal tidak wajar dengan beberapa luka di kepala dan ditemukan juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan,” kata Azis Andriansyah. (Baca juga; Diduga Dibunuh Pacar, Arwah Janda Ini Datangi Mantan Suami Titipkan Anak )

Setelah olah TKP disimpulkan adanya peristiwa pembunuhan berencana. Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. “Dari analisa alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,” ucapnya.

Setelah dikumpulkan bukti, tim lalu melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana ke beberapa lokasi. Mulai dari kos-kosan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal. “Beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelarian nya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim,” katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Pakar Militer Israel...
Pakar Militer Israel Akui Iran Berperang Melawan AS seperti Negara Adidaya Modern, Ini 4 Alasannya
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Berita Terkini
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Infografis
5 Bandara Paling Sepi...
5 Bandara Paling Sepi di Indonesia, Bandara Purbalingga Mati Suri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved