2 Kadis dan 2 PNS Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selasa, 26 September 2017 - 17:08 WIB
2 Kadis dan 2 PNS Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
2 Kadis dan 2 PNS Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kasus yang menjerat dua kepala dinas (kadis) dan dua ASN (PNS) terkait dugaan penggelapan aset daerah menemui babak baru.

Direskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan berkas perkara dan 4 tersangka telah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

"Ya ini tadi kami menerima pelimpahan dari Polda Kalteng setelah sebelumnya sudah P21 di Kejati Kalteng. Saat ini masih proses administrasi terhadap keempat tersangka di Kasi Pidana Umum Kejari Kobar," ujar Kajari Kobar, Bambang Dwi Murcolono di kantor Kejari, Selasa (26/9/2017).

Kajari Kobar menjelaskan, keempat tersangka itu adalah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak), Ahmad Yadi. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (menjabat saat ini) Rosihan Pribadi. Kemudian, mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan mantan bagian aset Distanak Mila Karmila.

"Keempatnya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun, dan Pasal 385 KUHP ayat 1 tentang penyerobotan dengan ancaman maksimal 4 tahun," ujar Bambang.

Sementara itu, kedatangan keempat ASN tersebut di Kantor Kejari Kobar disambut Bupati Kobar Nurhidayah dan sejumlah kepala dinas dan pejabat lainnya. "Mereka harus diberikan semangat supaya tetap tabah menjalani proses hukum. Kami juga sudah siapkan dua pengacara untuk mendampingi mereka," ujar Bupati Kobar Nurhidayah kepada wartawan, Selasa (26/9/2107).

Sebelumnya, Bupati Kobar telah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap dua kepala dinas dan dua ASN yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Direskrimum Polda Kalteng dalam kasus pidana dugaan penggelapan aset daerah.

Nurhidayah mengatakan, kasus pidana yang dijeratkan kepada anak buahnya ini merupakan buntut kasus perdata sengketa lahan antara ahli waris almarhum Brata Ruswanda yang merupakan mantan Kadis Pertanian dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Kobar.

"Sebenarnya kalau masalah perdata kita sudah menang hingga tingkat kasasi di MA. Namun justru sekarang dua kepala dinas dan dua ASN dijerat pasal pidana lantaran mempertahankan aset daerah," kata Nurhidayah.

"Kami akan memakai pengacara bapak Rahmadi Gelentam untuk mendampingi proses hukum keempat ASN tersebut."

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengaku keempat ASN itu masih ditahan di Polda Kalteng. "Yang bersangkutan (keempat tersangka) masih diamankan di Polda Kalteng dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, karena berkas sudah P21 atau lengkap," ujar Pambudi melalui pesan singkat Whatsapp.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7979 seconds (0.1#10.140)