Mahasiswa Untan Gelar Diskusi soal Putusan MK, Buka Peluang Politik KKN
Jum'at, 03 November 2023 - 20:05 WIB
loading...
Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) menggelar diskusi terbuka menyikapi putusan MK terkait usia capres-cawapres yang controversial, Kamis (2/11/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
PONTIANAK - Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat menggelar diskusi terbuka. Diskusi ini untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres-cawapres yang kontroversial.
Diskusi terbuka membahas keresahan terkait putusan MK yang mencederai cita-cita luhur demokrasi. Di mana Reformasi 1998 lahir agar Indonesia bebas intervensi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Perkara ini sejak awal memang sudah salah. Soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres), ini merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan legislatif selaku pembuat UU, bukan MK. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap motif dibalik gugatan dan pengabulan gugatan UU ini, kata Syainullah mahasiswa Untan dan pemantik diskusi, Kamis (2/11/2023).
Syainullah menambahkan, pada dasarnya MK dibentuk sebagai wadah yang bersikap netral untuk menampung kebijakan atau persoalan politik yang dirasa tidak adil dan berpihak pada kepentingan bersama agar dapat diselesaikan melalui penyelesaian hukum. Namun justru kini sikap MK menjadi suatu kegamangan tersendiri ketika menerima gugatan tersebut yang dirasa sarat akan kepentingan kelompok terterntu.
Ini sangat membahayakan jika mempertimbangkan kondisi politik saat ini. Bahkan sekali dapat menyebabkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat. “Seharusnya Anwar Usman selaku ketua MK sadar akan posisinya sebagai penengah konflik, jangan malah menimbulkan kegaduhan menuju kontestasi Pemilu 2024,” tandasnya.
Diskusi terbuka membahas keresahan terkait putusan MK yang mencederai cita-cita luhur demokrasi. Di mana Reformasi 1998 lahir agar Indonesia bebas intervensi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Perkara ini sejak awal memang sudah salah. Soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres), ini merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan legislatif selaku pembuat UU, bukan MK. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap motif dibalik gugatan dan pengabulan gugatan UU ini, kata Syainullah mahasiswa Untan dan pemantik diskusi, Kamis (2/11/2023).
Syainullah menambahkan, pada dasarnya MK dibentuk sebagai wadah yang bersikap netral untuk menampung kebijakan atau persoalan politik yang dirasa tidak adil dan berpihak pada kepentingan bersama agar dapat diselesaikan melalui penyelesaian hukum. Namun justru kini sikap MK menjadi suatu kegamangan tersendiri ketika menerima gugatan tersebut yang dirasa sarat akan kepentingan kelompok terterntu.
Ini sangat membahayakan jika mempertimbangkan kondisi politik saat ini. Bahkan sekali dapat menyebabkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat. “Seharusnya Anwar Usman selaku ketua MK sadar akan posisinya sebagai penengah konflik, jangan malah menimbulkan kegaduhan menuju kontestasi Pemilu 2024,” tandasnya.
Lihat Juga :