Mahasiswa Untan Gelar Diskusi soal Putusan MK, Buka Peluang Politik KKN

Jum'at, 03 November 2023 - 20:05 WIB
loading...
Mahasiswa Untan Gelar Diskusi soal Putusan MK, Buka Peluang Politik KKN
Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) menggelar diskusi terbuka menyikapi putusan MK terkait usia capres-cawapres yang controversial, Kamis (2/11/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
PONTIANAK - Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat menggelar diskusi terbuka. Diskusi ini untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres-cawapres yang kontroversial.

Diskusi terbuka membahas keresahan terkait putusan MK yang mencederai cita-cita luhur demokrasi. Di mana Reformasi 1998 lahir agar Indonesia bebas intervensi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Perkara ini sejak awal memang sudah salah. Soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres), ini merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan legislatif selaku pembuat UU, bukan MK. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap motif dibalik gugatan dan pengabulan gugatan UU ini, kata Syainullah mahasiswa Untan dan pemantik diskusi, Kamis (2/11/2023).

Syainullah menambahkan, pada dasarnya MK dibentuk sebagai wadah yang bersikap netral untuk menampung kebijakan atau persoalan politik yang dirasa tidak adil dan berpihak pada kepentingan bersama agar dapat diselesaikan melalui penyelesaian hukum. Namun justru kini sikap MK menjadi suatu kegamangan tersendiri ketika menerima gugatan tersebut yang dirasa sarat akan kepentingan kelompok terterntu.

Ini sangat membahayakan jika mempertimbangkan kondisi politik saat ini. Bahkan sekali dapat menyebabkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat. “Seharusnya Anwar Usman selaku ketua MK sadar akan posisinya sebagai penengah konflik, jangan malah menimbulkan kegaduhan menuju kontestasi Pemilu 2024,” tandasnya.

Sekjen Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Leonardo Martin turut mempertanyakan putusan MK tersebut yang tidak memiliki legal reasoning yang jelas. Terutama ketika Anwar Usman menolak gugatan batasan usia minimal tapi justru menambahkan syarat tambahan yang jelas merujuk kepada kepentingan tertentu.

“Saya bingung ya, soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini tidak memiliki kejelasan jika mengacu pada prinsip ratio decidendi. Akibatnya amar putusan yang dimaksud berujung pada kerancuan yang tidak mendasar pada legal reasoning yang jelas,” tegasnya.

Usai diskusi terbuka, pembicara maupun peserta bersama-sama sepakat menolak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia. Putusan tersebut membuka peluang budaya politik KKN serta melangkahi wewenang MK yang tidak seharusnya dilakukan.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0884 seconds (0.1#10.140)