Polisi Ringkus 3 Mucikari Paksa Bocah Medan Layani 4 Pria Hidung Belang di Yogyakarta

Jum'at, 03 November 2023 - 15:28 WIB
loading...
Polisi Ringkus 3 Mucikari...
Polresta Yogyakarta mengungkap tiga mucikari asal Medan yang memaksa bocah 14 tahun menjadi PSK di Yogyakarta. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban PSK, bocah perempuan berumur 14 tahun asal Kota Medan.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan masing-masing MS (28) perempuan asal medan, FH (19) laki-laki asal Jakarta dan AY (18) perempuan asal Medan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menuturkan korban adalah PSK (14) asal Medan. Kemudian pelapor adalah MB, perempuan berumur 70 tahun yang tinggal di Gedongtengen Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Polda Jambi Gulung 4 Mucikari Penyuplai PSK Open BO ke Batam

Korban hari Senin (30/10/2023) lalu melarikan diri ke rumah MB dari hotel tempatnya dijual. ”Jadi usai melarikan diri masuk ke rumah ibu MB, korban kemudian dilaporkan ke sini,” kata Probo, Jumat (3/11/2023).

Usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi korban dan juga saksi lainnya. Pihaknya juga mempelajari siapa pelaku TPPO tersebut, kemudian melakukan menemukan identitas pelaku.

Dari penyelidikan yang mereka lalukan, polisi mendapat informasi jika para pelaku berada di Jawa Timur. Polisi kemudian meringkus ketiganya bersama seorang anak kecil berumur 6 tahun. Bocah tersebut adalah anak dari MS yang selalu dibawa ke mana-mana.

”Kini anak itu kami titipkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” tambahnya.

Baca Juga: Polisi Bidik Artis Open BO di List Mucikari Cassandra Angelie

Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika korban PSK direkrut memang khusus untuk melayani pria hidung belang. Saat itu, MS menjanjikan PSK penghasilannya mencapai Rp 10 juta setiap bulannya. Korbanpun bersedia bergabung dengan tiga orang ini.

Mereka kemudian berangkat dan tinggal di Jakarta selama 4 bulan. Selama di Jakarta, korban juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. Korban sendiri sepertinya tidak betah dan hendak melarikan diri.

”Makanya korban digunduli kemudian dianiaya sering disundut rokok,” tambahnya.

Setelah itu, 26 Oktober 2023 mereka kemudian berangkat ke Yogyakarta dan menginap di sebuah hotel di kawasan Sosrowijayan. Dua orang tersangka menyewa sepeda motor berkeliling mencari konsumen yang kemudian diajak ke hotel di mana di dalam kamar sudah ada korban.

Dalam sehari, korban dipaksa melayani 4 pria hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp 150 ribu. Uang diterima langsung oleh MS dan korban tak pernah mendapatkan haknya kecuali hanya makan dan minum.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polisi Periksa 15 Saksi...
Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Tewasnya Terapis Spa di Pejaten, Hasilnya?
Polisi Pastikan Terapis...
Polisi Pastikan Terapis yang Ditemukan Tewas di Pejaten Tidak Hamil
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jepang Tahan Swedia...
Jepang Tahan Swedia 1-1, Samurai Biru Lolos ke 32 Besar dan Siap Tantang Brasil
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved