Deddy Mizwar: Film G30S PKI Dibuat Ulang Akan Tetap Jadi Kontroversi

Minggu, 24 September 2017 - 15:28 WIB
Deddy Mizwar: Film G30S PKI Dibuat Ulang Akan Tetap Jadi Kontroversi
Deddy Mizwar: Film G30S PKI Dibuat Ulang Akan Tetap Jadi Kontroversi
A A A
BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar yang juga seorang insan perfilman di Indonesia menilai pembuatan ulang film Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI atau sering disebut G30S PKI, akan tetap menuai kontroversi.

Menurut dia, film G30S PKI yang saat ini sudah dibuat oleh sutradara Arifin C Noer merupakan tayangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sosok Arifin C Noer bukan hanya sebagai sutradara yang memiliki integritas tinggi, namun juga budayawan ternama di Tanah Air sehingga karyanya bisa dipertanggungjawabkan. Film itu dibuat berdasarkan penafsiran Arifin C Noer dengan data-data yang dimiliki.

Deddy Mizwar yang akrab disapa Demiz mengatakan, seandainya film G30S/PKI dibuat ulang pun akan tetap menuai pro dan kontra. Bahkan, kalaupun mengumpulkan 100 sejarawan untuk membuat film versi terbaru. “Kalau mau bikin lagi silakan, nanti juga pasti masih bisa dipertentangkan lagi. Katakanlah mengundang 100 sejarawan, maka pendapatnya jadi 101,” kata Demiz, Minggu (24/9/2017).

Seandainya ada segelintir orang menolak untuk menonton film tersebut, Demiz meminta untuk menanyakan kembali kepada mereka alasan penolakan tersebut. “Tanya saja sama mereka kenapa menolak? PKI emang seperti itu, jangan melupakan sejarah. Ingat kata Bung Karno akan Jas Merahnya,” ujar dia.

Terkait kegiatan nonton bareng (nobar) film G30S PKI, Demiz juga tidak melarang warga Jabar untuk menyaksikan tayangan tersebut. Dia menilai, dengan menonton film tersebut, masyarakat Jabar bisa mengetahui kembali perjalanan sejarah bangsa. “Enggak apa-apa, emangnya kenapa? Ada apa dengan film itu,” katanya.

Namun, Demiz mengingatkan agar film tersebut tidak ditonton anak di bawah umur. Pasalnya, ada beberapa adegan yang mengandung unsur kekerasan. Untuk itu, dia mengimbau kepada Lembaga Sensor Film agar mengkaji kembali kategori usia untuk menonton film tersebut.

“Yang dilarang itu adalah kalau sudah ditayangkan kepada anak usia di bawah umur. Harus dikaji kembali penayangannya, yang tidak boleh menonton film itu di usia berapa. Ini tugas Lembaga Sensor Film,” ucapnya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2582 seconds (0.1#10.140)