DPRD Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor
Jum'at, 03 November 2023 - 10:06 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor menyetujui perubahan Perda No 14/2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang diajukan Pemkot Bogor, Rabu (1/11/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BOGOR - DPRD Kota Bogor menyetujui perubahan Perda No 14/2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang diajukan Pemkot Bogor . Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna Rabu (1/11/2023).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor bertujuan menyiapkan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 secara optimal. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.
“Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024,” kata Dedie dalam rilisnya, Jumat (3/11/2023). Baca juga: Mendagri Ungkap Kunci Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Lebih lanjut, Dedie, menyampaikan pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindah bukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.
“Oleh sebab itu, perubahan Raperda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya Peraturan Daerah yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan Pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor bertujuan menyiapkan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 secara optimal. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.
“Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024,” kata Dedie dalam rilisnya, Jumat (3/11/2023). Baca juga: Mendagri Ungkap Kunci Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Lebih lanjut, Dedie, menyampaikan pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindah bukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.
“Oleh sebab itu, perubahan Raperda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya Peraturan Daerah yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan Pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Lihat Juga :