Bos Alexis Alex Tirta Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Jum'at, 03 November 2023 - 07:31 WIB
loading...
Bos Alexis Alex Tirta Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan bos Alexis Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta hari ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini mengagendakan pemeriksaan bos Alexis sekaligus Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Tirta akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"(Agendanya) Sesuai (yang sudah dijadwalkan)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, Jumat (3/11/2023).

Rencananya Alex bakal dimintai keterangannya pukul 09.00 WIB. Meski begitu, belum diketahui apakah yang bersangkutan bakal memenuhi panggilan atau tidak.



Diberitakan, Alex Tirta tidak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan 2021 ke penyidikan.

"Menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB karena alasan kesehatan," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 1 November 2023.



Diketahui bahwa rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nomor 46, menjadi safe house Ketua KPK Firli Bahuri, ternyata tidak disewa langsung oleh Firli. Yang menyewakan rumah itu untuk Firli adalah bos Hotel Alexis, Alex Tirta.

Rumah itu disewa dengan harga sekitar Rp650 juta setahunnya oleh pria yang masih menjabat sebagai Ketua Harian PP PBSI itu. Polisi pun tidak menampik hal tersebut. "Sewanya sekira 650 juta setahun," ucap Ade Safri Simanjuntak Selasa, 31 Oktober 2023.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)