Diduga Korupsi APBD Rp84 Miliar, Bupati Biak Numfor Ditahan Polda

Senin, 18 September 2017 - 19:10 WIB
Diduga Korupsi APBD Rp84 Miliar, Bupati Biak Numfor Ditahan Polda
Diduga Korupsi APBD Rp84 Miliar, Bupati Biak Numfor Ditahan Polda
A A A
JAYAPURA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua akhirnya menahan Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD senilai Rp84 miliar, Senin (18/9/2017). Kasus itu terjadi saat dia masih menjabat kepala bagian keuangan di Kabupaten Mamberamo Raya.

Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, kasus yang menjerat Thomas Alfa Edison Ondi berawal dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara di Kabupaten Mamberamo Jaya. Temuan itu ditindaklanjuti dengan kerja sama penyidik yang kemudian melakukan la ngkah hukum. Dari proses penyelidikan, akhirnya Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi ditetapkan sebagai tersangka.

“Thomas Ondi diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemda Mamberamo Raya. Modus operandinya dengan memindahkan dana APBD ke rekening pribadi,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Kapolda Papua menuturkan, tersangka dijerat sesuai pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Marjohan Pangaribuan selaku pengacara Bupati Biak Numfor Thomas Ondi mengaku menghargai proses penyidikan dan penahanan pada kliennya. “Pak Thomas Ondo juga menghargai dan menghormati keputusan tersebut,” kata Marjohan Pangaribuan.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4462 seconds (0.1#10.140)