230 Kg Ganja Gagal Diselundupkan, BNN Jabar Tangkap 5 Kurir

Senin, 18 September 2017 - 13:13 WIB
230 Kg Ganja Gagal Diselundupkan, BNN Jabar Tangkap 5 Kurir
230 Kg Ganja Gagal Diselundupkan, BNN Jabar Tangkap 5 Kurir
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat (Jabar) menggagalkan penyelundupan ganja seberat 230 kilogram (kg) dari Aceh. Petugas BNN juga menangkap lima tersangka, yaitu Junaidi alias Boboi (43), Rojani alias Batok (30), Imam Islamudin (40), Suparman alias Parman (30), dan Buchori Muslim alias Bute (35).

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel Y Katiandago mengatakan, kronologis pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis ganja ini berawal dari informasi bahwa seorang bandar ganja asal Aceh akan menyelundupkan ganja ke Bogor. Penyelundupan dilakukan melalui jalur darat menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan informasi itu, kata aniel, BNN Jabar berkoordinasi dengan Deputi Pemberantasan BNN RI. Akhirnya diperoleh informasi, ganja tersebut diselundupkan menggunakan Mitsubishi L300 pikap warna hitam nopol B 9512 PAB.

Pada Rabu 13 September 2017, petugas BNN Jabar dan BNN RI mengamankan mobil tersebut saat melintas di Jalan Raya Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Petugas menggunakan anjing pelacak K9 berhasil mengetahui ganja sebanyak 230 bungkus atau seberat 230 kg itu berada di bawah bak mobil.

"Kami juga meringkus dua tersangka kurir, Junaidi alias Boboi (sopir pikap) dan Rojani alias Batok (kernet). Tersangka Junaidi mengaku akan mengantarkan ganja itu kepada Buchori Muslim alias Bute, warga Kayu Manis, Tanah Sereal, Kota Bogor. Pada hari sama, kami menangkap Bute di rumahnya dan Imam Islamudin di Lanud Atang Sanjaya Bogor," ungkap Daniel.

Tim BNN Jabar dan BNN RI juga meringkus Suparman alias Parman yang diketahui merupakan pengendali lapangan kelompok ini. "Mereka semua ini kurir. Pelaku utama atau pemasok ganja ini, Wanda alias Black dan Marwan masih DPO (buron)," ujar Daniel.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di BNN Jabar. Kelima tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No 35/1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1499 seconds (0.1#10.140)