Seorang Perampok Minimarket Bersenjata Api Dibekuk

Senin, 18 September 2017 - 11:22 WIB
Seorang Perampok Minimarket Bersenjata Api Dibekuk
Seorang Perampok Minimarket Bersenjata Api Dibekuk
A A A
BANDUNG - Seorang pelaku perampok minimarket di kawasan Jalan Terusan Kopo Sayati, Kampung Cikolot No 258 RT 09/02, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung ditangkap petugas Polsek Katapang, Polres Bandung, Minggu (17/9/2017) sekitar pukul 23.15 WIB. Pelaku berinisial W (35), warga Lampung Selatan, RT 03/05, Kota/Kabupaten Bumi, Bandar lampung.

Sementara seorang lagi yang beraksi bersama pelaku berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap dan masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Bandung AKBP M Nazly Harahap melalui Kabag Ops Kompol Widi Setiawan mengungkapkan, aksi perampokan itu terjadi pada saat minimarket tersebut akan tutup. Tiba-tiba kedua pelaku langsung menerobos masuk sehingga membuat beberapa karyawan minimarket kaget. "Pelaku masuk sambil langsung menodongkan senjata api," tuturnya, Senin (18/9/2017).

Melihat aksi pelaku, karyawan minimarket memberanikan diri untuk melawan sehingga terjadilah pergumulan dengan pelaku. Sempat terdengar suara letusan senjata yang membuat kaget warga sekitar. Empat petugas Polsek Katapang yang sedang melaksanakan patroli operasi rayonisasi dan melihat kejadian tersebut langsung menolong sehingga satu pelaku berhasil ditangkap.

Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolper berserta enam peluru aktif, termasuk satu unit sepeda motor Satria FU. "Pelaku yang tertangkap saat ini sedang diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Margahayu dan Satreskrim Polres Bandung," tuturnya.

Sementara itu saat pengembangan pemeriksaan dilakukan di Hotel Arimbi tempat pelaku menginap ada beberapa barang bukti tambahan yang ditemukan. "Barang bukti itu berupa satu pucuk senjata rakitan jenis FN berserta dengan amunisinya dan tiga kantong plastik uang logam yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku," sebutnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0024 seconds (0.1#10.140)