Dekstro Ilegal Senilai Rp2 Miliar Ternyata Diimpor dari India

Jum'at, 15 September 2017 - 14:24 WIB
Dekstro Ilegal Senilai Rp2 Miliar Ternyata Diimpor dari India
Dekstro Ilegal Senilai Rp2 Miliar Ternyata Diimpor dari India
A A A
BINTAN TIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Bintan mengamankan 12 ton serbuk yang diduga dekstrometorfan ilegal. Obat ini diamankan pada Sabtu lalu (2/9/2017) dan baru diekspos Jum’at (15/9/2017).

Selain itu ada dua bahan jenis obat lain, yaitu triheksifenidil dan carisoprodol, dikemas dalam 480 tong. Di mana setiap tongnya dengan berat 25 kilogram (kg), total keseluruhan 12 ton.

Polisi juga mengamankan MR seorang apoteker, di Jatinegara, Jakarta, diduga sebagai otak pelaku, Rabu (13/9). Setelah MR diamankan, menyusul diamankan juga Fernandes, sebagai broker.

Ditangkapnya MR dan Fernandes di Jakarta setelah ditangkap para pelaku ekspedisi di Batam, yaitu Marthin, Fendi Simanjuntak, Budi Hartono, dan Lambok Simanjuntak.

Berdasarkan label yang tertera pada kemasan plastik dengan berat masing-masing 25 kg yang dimasukkan ke dalam tong, tertulis, berasal dari India, diproduksi bulan April 2017.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan, serbuk tersebut berasal dari India dikirim melalui Singapura, lalu masuk ke Batam.

Masuknya ke Batam memanfaatkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) bebas bea pajak impor. Di Batam disimpan di gudang di Batu Aji, yang dijaga Marthin. Dari Batu Aji, dipindah ke Tiban, milik Budi Hartono, yang merupakan ekspedisi.

Pengangkutan oleh Marthin dari Batu Aji ke Tiban, dibayar oleh Fendi atas suruhan Fernandes Rp800.000 untuk setiap truknya. Setelah dari Tiban, oleh Lambok Simanjuntak, dikirim ke Tanjunguban melalui pelabuhan ilegal, dilanjutkan diangkut dengan truk ke Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan Timur untuk dilanjutkan pengirimannya ke Jakarta melalui kapal, ditujukan kepada MR.

Kepada polisi Budi Hartono mengaku dijanjikan upah Rp200 juta lebih oleh Fernandes, untuk pengangkutan dari Batam sampai di Jakarta. Namun, Budi mengaku sampai terjadi penangkapan ia belum menerima uang tersebut.

Sementara MR, mengaku membeli 12 ton serbuk diduga dekstro dan dua jenis lainnya tersebut dengan harga Rp2 miliar. Serbuk tersebut akan diolah di Jakarta, setelah diolah akan diekspor kembali.

“Nilai Rp2 miliar, menurut pengakuan MR,” kata Guntur, saat ekspose, di halaman Mako Polres Bintan, Bandar Seri Bentan, Jum’at (15/9/2017).

Apakah dari 12 ton serbuk tersebut mengandung narkoba ataukah tidak, Guntur menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Kepri.

“Informasi awal dari Labfor mengandung psikotropika golongan 4,” tambahnya.

Kepolisian juga masih melakukan pengembangan terkait pihak mana yang melakukan impor. Dimana dekstrometorfan, triheksifenidil dan carisoprodol adalah obat-obatan yang diawasi peredaran dan penggunaannya, yaitu hanya untuk keperluan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Ketiga jenis obat ini telah menjadi perhatian Badan POM dan Polri karena efek sampingnya yang menyerupai narkotika/psikotropika.

“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar,” jelas Guntur.

Untuk diketahui, dekstrometorfan digunakan sebagai obat batuk, namun sering disalahgunakan karena efek sampingnya yang menimbulkan halusinasi. Sejak tahun 2013, obat ini dalam bentuk sediaan tunggal dilarang beredar berdasarkan keputusan kepala badan POM tahun 2013.

Triheksifenidil digunakan sebagai antiparkinson, bila digunakan melampaui dosis terapi akan menimbulkan ketergantungan, mempengaruhi mental dan prilaku yang cenderung negatif.

Carisoprodol digunakan sebagai relaksan otot. Apabila digunakan berlebihan dapat menimbulkan halusinasi, sama seperti dekstrometorfan, bahwa obat ini dalam bentuk sediaan tunggal dilarang beredar sesuai peraturan kepala badan POM 2013.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0322 seconds (0.1#10.140)