Pemkab Minahasa Tenggara Nikahkan 17 Pasang Lansia

Kamis, 14 September 2017 - 16:11 WIB
Pemkab Minahasa Tenggara Nikahkan 17 Pasang Lansia
Pemkab Minahasa Tenggara Nikahkan 17 Pasang Lansia
A A A
MINAHASA TENGGARA - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menikahkan sekaligus mencatat 17 pasangan suami istri yang sebagian besar sudah dalam usia lanjut.

Program rutin yang digelar sebagai bagian dari penertiban administrasi kependudukan sekaligus menjalankan amanat undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 ini digelar tepatnya di Desa Minanga Tiga, Kecamatan Pusomaen Kabupaten Mitra Kamis, (14/9/2017).

"17 pasangan yang dicatat dan dinikahkan secara hukum ini, sebetulnya sudah dilakukan pernikahan agama. Kami dari pemerintah tinggal mengesahkan secara hukum demi tertibnya administrasi kependudukan," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil David Lalandos.

Menarik dalam proses pernikahan yang digelar sederhana di kantor desa setempat ini, ikut disaksikan para anak cucu, hingga dilakukan layaknya prosesi pernikahan pada umumnya. Sementara hanya satu pasang yang berusia di bawah 30 tahun.

Dikatakan, program tersebut ikut digagas Bupati James Sumendap untuk memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh dokumen pernikahan.

"Dengan adanya dokumen pernikahan yang legal, mereka pun akan dimudahhkan pada pengurusan administrasi kependudukan terlebih bagi anak dan cucu," pungkas David.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4989 seconds (0.1#10.140)