Ganjar Seharusnya Bisa Tindak Wali Kota Tegal sebelum Ditangkap KPK

Selasa, 05 September 2017 - 15:54 WIB
Ganjar Seharusnya Bisa Tindak Wali Kota Tegal sebelum Ditangkap KPK
Ganjar Seharusnya Bisa Tindak Wali Kota Tegal sebelum Ditangkap KPK
A A A
SEMARANG - Analis politik dan kebijakan publik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Teguh Yuwono menilai Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo seharusnya bisa memberi tindakan kepada Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 29 Agutus 2017 lalu.

Menurut dia, Ganjar telah mengetahui ada ketidakberesan birokrasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Namun, Ganjar tidak segera menindak wali kotanya. “Gubernur hanya memberi imbauan saja tanpa melakukan eksekusi. Jelas hal itu jadi masalah. Seharusnya gubernur bisa melakukan tindakan preventif,” kata Teguh Yowono dalam acara Dialog Interaktif yang digelar Radio Sindo Trijaya 89.8 FM Semarang di rumah dinas Gubernur Jateng, Puri Gedeh, Semarang, Selasa (5/9/2017).

Dalam dialog interaktif bertajuk “Membangun Jateng yang Berintegritas”, Teguh Yuwono menjelaskan, jika pelaku tindak korupsi atau gratifikasi tersebut pegawai pemerintah, maka gubernur bisa menindaknya dengan mudah. Sebaliknya, apabila pelakunya kepala daerah yang merupakan produk pemilihan langsung dari rakyat melalui pilkada, maka peran politik seorang gubernur yang dinilainya masih kesulitan. “Karena apa yang disampaikan gubernur bisa tidak digubris oleh kepala daerah dalam hal ini bupati atau wali kota. Maka positioning gubernur ada di sini,” paparnya.

Teguh mengakui jika adanya whistleblower atau pelapor pelanggaran di level staf di internal birokrasi bisa mengungkap sebuah penyelewengan. Masalahnya, tidak ada perlindungan hukum terhadap whistleblower. “Kabupaten dan kota itu seperti hutan belantara. Siapa yang bisa memberi jaminan kepada whistleblower bahwa mereka tidak dinonjobkan,” pungkasnya.

Menanggapi kritikan yang dilontarkan Teguh Yuwono, Ganjar Pranowo menyatakan, gubernur di Jateng memiliki kewenangan berbeda dengan gubernur DKI Jakarta yang bisa langsung memberi sanksi kepada wali kota. “Kalau gubernur dikasih kewenangan (seperti di DKI), ya saya akan habisi semua itu, coba kasih saya kewenangan. Maka yang bisa memagari ini adalah etik (etika masing-masing kepala daerah),” ujar Ganjar.

Sementara itu, sejak mencuatnya kasus penangkapan Bupati Klaten oleh KPK akhir tahun 2016 lalu, Ganjar Pranowo telah mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Jateng di Magelang. Menurut Ganjar, dalam pertemuan tersebut, semua kepala daerah menyatakan sepakat untuk menjaga integritas. “Pertemuan lanjutan para kepala daerah kemudian dilakukan di Solo. Salah satunya diisi dengan paparan dari KPK,” katanya.

Ganjar mengakui, tidak habis pikir dan tidak tahu lagi apa yang perlu disampaikan agar kasus tindak korupsi ataupun gratifikasi yang menjerat kepala daerah di wilayahnya, tidak terulang. “Ya hanya satu kata saja risiko, kamu (kepala daerah) melakukan maka itulah risikonya,” tukas Ganjar.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dia memang sempat menelepon tiga kepala daerah karena menerima laporan dari masyarakat terkait penyimpangan di daerah itu. Bahkan, dia telah memberikan peringatan kepada ketiganya agar berhati-hati dan mengubah perilaku. “Cuma masalahnya di beberapa tempat (kepala daerah) menyatakan, mereka mengelak dan menjawab bahwa itu fitnah,” ungkapnya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7865 seconds (0.1#10.140)