32 Orang Tertipu Jual Beli Hewan Kurban, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Senin, 04 September 2017 - 20:13 WIB
32 Orang Tertipu Jual Beli Hewan Kurban, Kerugian Capai Rp1 Miliar
32 Orang Tertipu Jual Beli Hewan Kurban, Kerugian Capai Rp1 Miliar
A A A
SOLO - Petualangan Wahyu Dwi Prasetyo (25), dalam bisnis jual beli ternak harus berakhir di balik jeruji besi. Pria asal Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dilaporkan 32 orang setelah diduga terlibat kasus penggelapan dan penipuan hewan kurban. Kerugian para korban yang melapor sejauh ini telah mencapai Rp1 miliar.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, korban yang melapor antara lain peternak hewan kurban, investor, dan pembeli yang berada di Solo dan kabupaten sekitarnya. Modus yang digunakan pelaku, menawarkan sapi maupun kambing kepada pembeli dengan harga murah. Namun, dari uang yang diterima pelaku, hanya sebagian yang dibelikan ternak. “Sebagian besar uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian untuk membayar sapi kepada peternak karena telanjur memberikan uang muka,” tandas AKBP Ribut Hari Wibowo, Senin (4/9/2017).

Pelaku dibekuk di kawasan Pasar Ampel, Boyolali, pada Minggu 3 September 2017 lalu. Polisi telah menyita uang Rp217 juta dari tangan Wahyu dan beberapa saksi. Polisi juga akan menelusuri aliran uang milik para korban mengingat total kerugian sejauh ini telah mencapai Rp1 miliar. “Kami terus mengembangkan kasus ini karena kami perkirakan masih banyak korban yang belum melapor,” katanya.

Aksi yang dilakukan dinilai sangat merugikan masyarakat. Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman enam tahun penjara. Dalam kasus itu, ada korban yang memesan 72 ekor sapi kepada pelaku seharga Rp1,3 miliar sebulan sebelum Hari Raya Idul Adha. Namun, pada batas waktu yang sudah ditentukan, pelaku hanya mengirimkan 48 ekor sapi dan masih kurang 24 ekor. Ketika ditagih, yang bersangkutan menghilang dan telepon seluler (ponsel) tidak aktif.

Modus lainnya yang dipakai tersangka, menjual hewan milik peternak, namun tidak dibayar penuh. Salah satu peternak yang menjadi korban adalah Supardi, warga Pracimantoro, Wonogiri. Dia mengaku, tersangka Wahyu menjual 12 sapi dan belasan kambing miliknya, namun tidak dibayar penuh.

Hewan kurban itu telah dipesan pelaku sejak Hari Raya Idul Fitri. Setelah memberikan uang muka, tersangka berjanji sisanya akan dibayar belakangan. Namun sampai kini, ternyata tersangka tidak melunasi pembayaran hewan kurban sehingga dia menderita kerugian mencapai puluhan juta rupiah. “Saya sudah beberapa tahun kenal Wahyu. Biasanya juga lancar, makanya saya percaya saja kepada dia,” ungkap Supardi.

Sementara, tersangka Wahyu Dwi Prasetyo mengaku proses jual beli hewan kurban semula lancar. Namun belakangan mengalami kesulitan setelah nekat menjual dengan harga murah. Padahal, dia membeli sapi dari peternak dengan harga yang lebih mahal. Ia tidak bisa membayar peternak dan juga tidak bisa memenuhi kewajiban memberikan sapi sesuai pesanan pembeli.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4030 seconds (0.1#10.140)