Pakualaman Pastikan Beri Kompensasi pada Korban Pembangunan Bandara

Rabu, 30 Agustus 2017 - 17:36 WIB
Pakualaman Pastikan Beri Kompensasi pada Korban Pembangunan Bandara
Pakualaman Pastikan Beri Kompensasi pada Korban Pembangunan Bandara
A A A
KULONPROGO - Kadipaten Puro Pakualaman Yogyakarta akhirnya mengeluarkan surat untuk memastikan akan memberikan kompensasi kepada warga penggarap lahan Paku Alam Ground (PAG) yang tergusur Bandara New Yogyakarta Airport. Jumlah dana kompesansi yang akan dberikan sekitar Rp25 miliar, namun belum bisa dibayarkan karena masih ada sengketa hukum.

“Surat kesanggupan dari Pakualam sudah dibuatkan dan tadi sudah diterima pak Sekda,” kata Hasto Wardoyo, Bupati Kulonprogo, Rabu (30/8/2017).

Perwakilan Pemkab Kulonprogo sengaja datang ke Kadipaten Pakualaman untuk melakukan koordinasi. Satu hari sebelumnya warga penggarap lahan PAG, khususnya petambak udang, mendatangi pemkab dan minta difasilitasi bertemu dengan Pakualaman. Bahkan mereka juga mengancam melakukan aksi di Pakualaman jika pemkab tidak bisa menjembatani.

Pemkab pun langsung merespons dan menemui Pakualaman. Setelah pertemuan, Pakualam langsung merespons dengan membuat surat. Surat tersebut ditandatangani dan diserahkan langsung oleh Penghageng Kawedanan Keprajan Pura Pakualaman KPH Suryo Adinegoro yang akrab disapa Bayudono. “Tali asih ini akan diberikan kalau dananya sudah cair,” ujar Hasto.

Saat ini tanah PAG yang akan menjadi lokasi bandara menjadi objek sengketa hukum. Sejumlah yang mengklaim sebagai ahli waris Pakubuwono X dari Solo mengajukan gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Sebelumnya mereka sempat mengajukan gugatan di PN Wates, namun majelis hakim tidak bisa mengabulkan karena objek sengketa berada di luar Kulonprogo. “Sekarang gugatan ada di PN Yogyakarta, dulu masuk di Kulonprogo, tetapi majelis menolak,” kata Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati.

Meski begitu, uang kompensasi tanah PAG masuk dan dikonsinyasi di PN Wates. Nilainya lebih dari Rp702 miliar. Pencairan baru bisa dilakukan jika sengketa hukum selesai. “Hasil dari sana (PN Yogyakarta) akan dipakai di sini (pencairan),” katanya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7309 seconds (0.1#10.140)