Dua Pelaku Perusakan dan Pembakaran Umbul-Umbul HUT RI Menyerahkan Diri

Minggu, 27 Agustus 2017 - 08:03 WIB
Dua Pelaku Perusakan dan Pembakaran Umbul-Umbul HUT RI Menyerahkan Diri
Dua Pelaku Perusakan dan Pembakaran Umbul-Umbul HUT RI Menyerahkan Diri
A A A
PELAIHARI - Kasus perusakan umbul-umbul Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan akhirnya terungkap sudah, setelah dua pemuda mengaku dan menyerahkan diri pada aparat desa, Jumat (26/8/2017) petang. Tersangka berinisial HA (23 tahun) dan HI (22 tahun) mengaku melakukan perusakan di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.

Kepala Dusun Sungai Bakar Bahruddin mengatakan, pihak keluarga menyerahkan dua pemuda itu ke polisi, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan aparat Desa Sungai Bakar dan Desa Bajuin.

"Keluarga kedua pemuda itu mendatangi aparat desa Sungai Bakar dan Bajuin sekitar pukul 09.00 Wita," kata Bahruddin.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan saat dikonfirmasi membenarkan dua tersangka perusak umbul-umbul sudah menyerahkan diri dan sudah menjalani pemeriksaan.

Menurut Kapolres, keduanya saat diperiksa mengakui semua perbuatannya. Dua pemuda yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar juga mengakui perusakan umbul-umbul karena iseng setelah minum alkohol oplosan.

"Mereka mengaku melakukan perusakan umbul-umbul pada pukul 00.30 Wita setelah minum alkohol oplosan di kawasan Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari," kata Kapolres.

Setelah menikmati oplosan alkohol, keduanya pulang ke Sungai Bakar. Di perjalanan keduanya iseng melepas umbul-umbul yang dipasang di Desa Bajuin dan Sungai Bakar. Umbul-umbul kemudian dibakar oleh Hendra di atas Jembatan Bayur di kawasan Desa Bajuin.

Perbuatan keduanya sempat membuat geger warga Desa Bajuin dan Sungai Bakar yang kaget mendapatkan sisa umbul-umbul terbakar di atas jembatan pada Sabtu 19 Agustus pukul 06.00 Wita. (Baca Juga: 20 Lebih Umbul-umbul Merah Putih di Kalsel Dirusak dan Dibakar
Meski tidak terkait radikalisme, kedua tersangka menurut Kapolres akan dijerat dengan Pasal 24 a juncto Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dan pasal 406 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5371 seconds (0.1#10.140)