Tersandung Korupsi, Pejabat Ini Marah Saat Difoto Wartawan

Kamis, 24 Agustus 2017 - 17:41 WIB
Tersandung Korupsi, Pejabat Ini Marah Saat Difoto Wartawan
Tersandung Korupsi, Pejabat Ini Marah Saat Difoto Wartawan
A A A
PALEMBANG - Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDM-P) Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, Achmad Supardan (50), marah ketika difoto sejumlah wartawan yang meliput sidangnya di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (24/8/2017).

Dalam sidang tersebut, dia dihadirkan sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi retribusi pengelolaan sewa gedung dan penginapan pada penyelenggaraan Diklat di BPSDM-P tahun 2013-2015 senilai Rp1 miliar lebih.

"Jangan difoto, saya tidak mau difoto," kata Supardan saat memberikan keterangan bukti-bukti dokumen kepada Ketua Majelis Hakim, Paluko Huta Galung, di ruang sidang.

Namun, permintaannya untuk tidak difoto langsung disanggah oleh majelis hakim. Wartawan pun diizinkan mengabadikan momen terdakwa dalam persidangan tersebut.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Paluko Huta Galung, terdakwa memberikan keterangan bahwa dirinya mengetahui adanya kerugian negara, setelah ia diperiksa oleh pihak kejaksaan.

"Saat itu saya marah besar, saya rapatkan dengan staf saya dan pengurus koperasi. Uang itu dicairkan pihak penyewa gedung tanpa pengetahun saya. Saya tidak tahu restribusi SKPD di Sumsel, saya tidak tahu aturan tertera dalam Pergub Restribusi," ungkapnya.

Mendengar keterangan terdakwa ini, Hakim Paluko mengaku aneh jika seorang kepala BPSDM-P, tidak mengatahui aturan Pergub redistribusi tersebut.

"Inikan aneh, saudara malah justru mengurusi konsumsi. Saudara juga tidak tahu retribusi kita itu Rp25 juta pertahun, harus tahu itu seorang kepala atau pejabat," timpal Paluko.

Paluko beranggapan, terdakwa terkesan hanya mengambil uang persen saja. Seharusnya lanjut dia, terdakwa lebih jeli dan ‎memahami soal retribusi sewa gedung seperti kegiatan Diklat Kepemimpinan IV oleh BKD OKU Timur di gedung BPSDM-P tersebut.

"Atas kesalahan terdakwa, negara dirugikan Rp1,1 miliar. Saudara jelas tau semua aliran uang itu," tegasnya seraya mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

‎Atas perbuatannya, terdakwa diganjar Pasal 8, UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6042 seconds (0.1#10.140)