Korban First Travel di DIY Mengadu, Kemenag Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Rabu, 23 Agustus 2017 - 14:27 WIB
Korban First Travel di DIY Mengadu, Kemenag Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Korban First Travel di DIY Mengadu, Kemenag Tak Bisa Berbuat Apa-apa
A A A
YOGYAKARTA - Para korban penipuan perjalanan umrah, First Travel juga mengadu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Kemenag tidak bisa berbuat banyak karena penanganan kasus penipuan itu di kepolisian.

“Itu kan persoalan hukum sehingga menjadi tanggung jawab rekan-rekan di kepolisian, bukan Kementerian Agama,” kata Kakanwil Kemenag DIY, Muh Lutfi Hamid, Rabu (23/8/2017).

Lutfi menyampaikan First Travel tidak terdata di Kemenag. Itu artinya biro agen perjalanan umrah itu tidak resmi mendapat izin dari pemerintah. Sejauh ini, Kemenag hanya sebatas menerima keluhan dari para korban penipuan.

Menurut dia, sebagian besar korban tertarik dengan travel itu karena biaya yang cukup murah, yakni di bawah Rp20 juta. Padahal, biaya yang dikeluarkan untuk umrah lebih dari Rp20 juta. “Tidak normal kalau biaya umrah kok di bawah Rp20 juta. Sementara pengakuan korban, rata-rata menyerahkan uang di bawah Rp20 juta, bahkan ada yang Rp16 juta. Itu tidak wajar,” katanya.

Dia juga belum mengetahui apakah First Travel di Yogyakarta memiliki agen, kantor, atau perseorangan. Namun, informasinya sebagian besar yang menjadi korban dengan penawaran langsung ke orangnya.

Sebelumnya, belasan orang juga sudah mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) DIY. Pimpinan LPKNI DIY, Danny Lukman Nul Hakim mengatakan, ada sebanyak 19 korban mengadu. Tak hanya berdomisili di Yogyakarta, tapi ada juga warga Solo, Jawa Tengah. Rata-rata para korban sudah membayar biaya perjalan umroh itu beragam, mulai dari Rp14 juta, Rp16 juta, hingga Rp19 juta per orang.

“Mereka meminta pertanggungjawaban agar First Travel memenuhi janjinya atau mengembalikan uang yang sudah disetor. Kalau tidak, korban akan menempuh jalur hukum,” katanya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4926 seconds (0.1#10.140)