Gubernur Kalbar Dorong Camat Awasi Dana Desa

Selasa, 22 Agustus 2017 - 20:45 WIB
Gubernur Kalbar Dorong Camat Awasi Dana Desa
Gubernur Kalbar Dorong Camat Awasi Dana Desa
A A A
PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis meminta kepada para camat untuk membina dan mengawasi penggunaan Angaran Dana Desa (ADD) yang sumbernya dari APBN. Salah satu bentuk pengawasannya dengan memfasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Camat selaku kepala wilayah harus mengetahui kondisi desa yang masuk ruang lingkup pengawasan dan pembinaanya sehingga dapat mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang menyalahgunakan dana desa dan apatis terhadap kondisi masyarakat di desanya," tegas Cornelis, ketika rapat kerja dengan bupati, wali kota dan camat se-Kalimantan Barat, di Kapuas Palace, Pontianak, Selasa (22/8/2017).

Hadir Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto, Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya, bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar Frederika Cornelis, SOPD Provinsi Kalbar dan camat se Kalimantan Barat.

Pada kesempatan itu juga, Gubernur mengingatkan bupati, wali kota serta camat, bahwa Kalimantan Barat yang tahun 2018 akan menyelenggarakan Pikada Gubernur dan bupati serta wali kota, agar tetap menjaga situasi aman di wilayah masing-masing.

Kepada bupati dan wali kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengecek kembali daftar pemilih supaya benar-benar akurat dan masyarakat terdaftar dan bisa menggunakan hak suaranya.

Dipaparkan Cornelis, penyelenggaraan rapat kerja ini dalam rangka harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalbar sekaligus sebagai forum silaturahmi antara gubernur dengan para bupati/wali kota dan para camat se-Kalimantan Barat.

Untuk itu Gubernur Cornelis berpesan kepada bupati dan wali kota beserta jajarannya agar dalam merencanakan dan melaksanakan semua program pembangunan tetap memperhatikan lingkungan dan berupaya terus mengkampanyekan dan mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca di Provinsi Kalbar demi kelangsungan dan kelestarian alam.

Selain itu juga harus dapat mencegah dan menangani penyebaran virus rabies di daerahnya masing-masing.

Mantan Bupati Landak itu juga mengingatkan bupati dan wali kota agar dalam menserasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi daerah, mengurangi kesenjangan penyediaan fasilitas umum antar daerah, serta menetapkan hubungan dan keterikatan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur meminta bupati dan wali kota melakukan kerjasama antar daerah, apalagi daerah yang berbatasan langsung sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014.

“Kedepan, kerjasama harus konkrit, apakah yang berasa di perbatasan, maupun yang di daerah aliran Sungai Kapuas, dan sebagainya," ujar Cornelis.

Selain itu, menindaklanjuti Peraturan Presiden No9/2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, yang mengamanatkan penyelesaian seluruh data informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Data Geospasial Tematik (IGT) hingga 2019.

Bupati dan Wali Kota segera memprioritaskan penyelesaian sengketa batas serta penegasan dan penetapan batas antar daerah, batas antar kecamatan, serta batas antar desa atau kelurahan, yang dilanjutkan pembuatan peta desa dan kelurahan, peta kecamatan dan peta kabupaten kota.

“Jangan sampai pembangunan dan investasi terhambat karena masalah batas wilayah administrasi pemerintahan bermasalah,” tegas Cornelis.

Cornelis juga mengingatkan agar dalam pengangkatan camat harus dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki pengetahuan teknis dibidang pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Camat juga tidak boleh meninggalkan wilayahnya dalam waktu lama, yang mengakibatkan pelayanan publik terhambat," kata Ketua DPD PDI P Kalbar itu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7318 seconds (0.1#10.140)