Pulang Karaoke, Mustaqim Dibunuh Dua Sahabatnya

Selasa, 22 Agustus 2017 - 16:43 WIB
Pulang Karaoke, Mustaqim Dibunuh Dua Sahabatnya
Pulang Karaoke, Mustaqim Dibunuh Dua Sahabatnya
A A A
UNGARAN - Jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Mustaqim (31), warga Dusun Galeh RT02/RW 03, Desa Wonokerto, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil membekuk dua pelaku yakni Listiwan (27), warga Desa Bantal, Kecamatan Bancak dan Muhammad Abdul Kholiq (24), warga Desa Repaking, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Keduanya tersangka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Semarang dan kasus ini dalam proses penyidikan.

Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, kasus pembunuhan sadis ini dipicu dari permasalahan utang piutang. Korban diketahui telah menggadikan motor tersangka Muhammad Abdul Kholiq dan saat diminta korban belum bisa menebusnya. Kemudian tersangka mengadukan permasalahan ini kepada temannya Listiawan.

Lantaran kesal dengan sikap korban yang tak lain adalah teman bermain kedua pelaku, akhirnya mereka sepakat untuk menghabisinya. Selain berencana membunuh korban, kedua pelaku juga berencana memiliki motor korban Satria FU nopol H 4064 VI dan menjualnya.

Akhirnya kedua tersangka membuat janji untuk bertemu dengan korban pada Kamis (3/8/2017) lalu. Setelah bertemu kedua tersangka mengajak korban karaoke di Sarirejo (Sembir), Bugel, Sidorejo, Salatiga.

Jumat (4/8/2017) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB mereka selesai karaoke dan mengajak korban pulang. Namun saat sampai di jembatan sungai di Desa Karanglo Bringin, tersangka Muhammad Abdul Kholiq meminta korban untuk berhenti dengan alasan mau buang air besar di sungai.

Setelah dari sungai, tersangka Muhammad Abdul Kholiq memukul korban yang saat itu sedang duduk dari belakang dengan batu pada bagian kepala. Tak pelak korban mengalami luka dan mengerang kesakitan. Saat korban meronta, tersangka Listiawan langsung menusuk dada korban dengan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

"Tersangka menusuk dada korban dengan pisau dapur yang telah dibeli disebuah minimarket di daerah Blotongan, Salatiga sebanyak 14 kali. Setelah korban terkapar, para tersangka mengambil handphone dan uang didompet korban senilai Rp250.000. Selanjutnya para tersangka membuang korban di Bendungan Karanglo, Bringin," terang Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova kepada wartawan saat ekspose kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Semarang, Selasa (22/8/2017).

Setelah membuang korban ke bendungan, kedua tersangka membawa kabur motor korban. Kemudian, pada Minggu (6/8/2017) mayat korban ditemukan warga terapung di bendungan.

Warga langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Bringin dan Polres Semarang. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil menangkapnya di Bekasi, Jawa Barat pada pekan lalu.

Menurut Djarot, kedua tersangka sebelumnya telah merencanakan pembuhuhan terhadap korban secara matang. Korban telah menyiapkan senjata tajam untuk menusuk korban. "Karena itu, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340, 338, 170 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Listiawan mengatakan, dirinya tega membunuh lantaran jengkel dengan korban. "Mustaqim meminjam motor Kholiq untuk digadaikan dengan mengatasnamakan saya. Namun saat motor hendak kami minta kembali, Mustaqim menjawab motor belum ditebus. Itu yang membuat kami jengkel," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8265 seconds (0.1#10.140)