Ini Penjelasan Brimob Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Satpol PP

Selasa, 22 Agustus 2017 - 16:01 WIB
Ini Penjelasan Brimob Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Satpol PP
Ini Penjelasan Brimob Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Satpol PP
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Korp Brimob angkat bicara terkait Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pejabat Satpol PP Kobar, Kalteng, Mustawan Lutfi. Komandan Subden 2 Detasemen B Pelopor Pangkalan Bun AKP Richard bersama Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto menjelaskan kronologis kejadian versi Brigadir EK.

"Selama ini yang beredar dipemberitaan masih dari versi korban Mustawan Lutfi. Kesannya dari pihak kami yang 100% salah. Jadi kita juga mau klarifikasi," ujar Richard saat jumpa pers di ruang Wakapolres, Selasa (22/8/2017).

Richard menjelaskan, saat itu Brigadir EK dengan baju preman memang sedang menjalankan tugas mencari seseorang yang diduga akan menggangu jalannya upacara 17 Agustus.

"Jadi anak buah saya ini terus mengikuti orang yang dicari tersebut. Dan saat itu dia melihat masuk di kawasan dekat kantor bupati. Brigadir EK saat itu menanyakan ke warga, petugas Dishub dan aparat lainnya. Jadi tidak tiba-tiba bertanya ke Lutfi," kata Richard.

"Pas bertanya ke Lutfi itulah ada kesalahpahaman dan terjadi aksi saling dorong. Kemudian teman Lutfi bernama Andre saat itu memiting leher Brigadir EK dan saat itulah ada gesekan dan terjadilah pemukulan dan menendang Lutfi karena reflek," tambah Richard.

Namun memang, lanjut dia hal itu seharusnya tidak boleh terjadi. Dan saat ini Brigadir EK sudah mendapat hukuman dan sudah di sel di Mako Brimob Pangkalan Bun. "Secara internal Brigadir EK sudah mendapat hukuman internal. Sebenarnya dari pihak kami ingin adanya perdamaian setelah beberapa kali mediasi," sebutnya.

Sementara itu, Berdasarkan mediasi yang dilakukan di rumah Lutfi di Jalan Ahmad Wongso antara komandan Brimob Pangkalan Bun dengan pihak keluarga pada 18 Agustus malam tidak ditemukan kesepakatan damai.

Pihak Lutfi bersama keluarga akan meneruskan secara hukum kasus penganiayaan yang dialami. "Saat proses mediasi pihak pelaku diwakilkan komandannya AKP Richard dan dua orang lainnya. Sekitar dua jam berdiskusi, akhirnya saya memutuskan tetap meneruskan laporan saya ke Polres Kobar atas kasus penganiayaan," ujar Lutfi kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di warung Jumbo Jalan Diponegoro.

Ia mengatakan, secara pribadi dirinya sudah memaafkan Brigadir EK. Namun karena Indonesia adalah negara hukum. Kasus penganiayaan harus terus berjalan.
"Saya sudah memaafkan, tapi hukum harus terus berjalan. Jadi harus dimengerti memaafkan bukan berarti hukum juga berhenti begitu saja. Negara kita negara hukum," ujarnya.

Ia menegaskan akan terus membawa kasus hukumnya di Polres Kobar. Jika dipersulit, kasus ini akan dibawa ke Polda Kalteng. "Kalau dipersulit lagi ajan saya bawa sampai Mabes Polri. Saya berani karena bukti dan saksi sangat cukup. Dan saya akan terus kawal sampai diproses hukum," ujar lulusan Magister Hukum di salah satu universitas di Makasar ini.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5693 seconds (0.1#10.140)