Penyelundupan Ganja 15 Kg ke Padangsidimpuan Berhasil Digagalkan

Senin, 21 Agustus 2017 - 14:00 WIB
Penyelundupan Ganja 15 Kg ke Padangsidimpuan Berhasil Digagalkan
Penyelundupan Ganja 15 Kg ke Padangsidimpuan Berhasil Digagalkan
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Rahmat Rangkuti, 28, seorang petani asal Mandailing Natal (Madina) ditangkap Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan karena menyelundupkan ganja kering sebanyak 15 kilogram (kg).

Warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabuangan Timur, Madina ini dirinkus ketika melintas di Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Minggu (20/8/2017). Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 1 karung plastik berisi ganja seberat 5,26 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita 1 bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 10,49 kilogram. Selanjutnya, dari tangan pelaku juga disita 1 pucuk senjata tajam (senpi) dan 1 buah telepon seluler.

“Jadi, ganja tersebut diletakkan di dua dua karung plastik yang berbeda,” ujar Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) CJ Panjaitan.

Kata dia, penangkapan ganja itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung membentuk tim dan melakukan pengintian di lokasi penangkapan.

Ganja kering siap edar itu rencananya akan dipasarkan di Kota Padangsidimpuan. Barang terlarang itu dibawa dari salah satu daerah yang ada di Kabupaten Madina. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka guna mencari tersangka yang lain.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9098 seconds (0.1#10.140)