Ditangkap Bawa Sabu oleh Bea Cukai, Wanita Ayu Ini Menangis

Minggu, 20 Agustus 2017 - 03:07 WIB
Ditangkap Bawa Sabu oleh Bea Cukai, Wanita Ayu Ini Menangis
Ditangkap Bawa Sabu oleh Bea Cukai, Wanita Ayu Ini Menangis
A A A
BATAM - Bea Cukai Batam menangkap Rini Handayani (27), penumpang kapal MV pintas samudera yang membawa sabu sebanyak 61 gram dari Stulang Laut Malaysia di Terminal Ferry Internasional Batam Center, Sabtu (19/8/2017).

Kepala Bidang Kepatuhan dan Informasi KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, wanita berparas ayu tersebut merupakan warga negara Indonesia dengan nomor paspor B7126167/exp 15 Mei 2022.

Penangkapan itu juga kata dia, merupakan kali ke-18 pihaknya menggagalkan aksi penyelundupan barang haram tersebut. "Rini ditangkap karena gerak-geriknya sedikit mencurigakan," kata Evy.

Dikatakan, karena cukup mencurigakan petugas akhirnya memeriksa paspor milik Rini dan melakukan pemeriksaan badan (body typing).

Dari hasil pemeriksaan petugas, Rini kedapatan menyembunyikan 61 gram methamphetamine atau crystal meth, dikemas dalam pembalutnya. "Dari hasil tes urine juga positif mengandung zat adiktif tersebut," kata dia.

Customs Narkotic Team Bea Cukai Batam akhirnya menyerahkan Rini beserta barang bukti sabu dan sejumlah barang bukti lainnya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. "Sudah kami serah terimakan," ujarnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5007 seconds (0.1#10.140)