Warga Tuding Objek Wisata Farmhouse Lembang Tak Berizin

Kamis, 17 Agustus 2017 - 16:10 WIB
Warga Tuding Objek Wisata Farmhouse Lembang Tak Berizin
Warga Tuding Objek Wisata Farmhouse Lembang Tak Berizin
A A A
BANDUNG BARAT - Tokoh masyarakat dan pemuda di Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuding tempat wisata Farmhouse yang ada wilayah Gudangkahuripan, Lembang tidak berizin.

Informasi itu didapatkan dari pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) saat menggelar rapat terkait gugatan pemilik tempat wisata Farmhouse Lembang Perry Tristianto Tedja melalui kuasa hukumnya Adardam Achyar SH kepada Pemkab Bandung Barat.

Warga Gudangkahuripan Dadang Somantri dan Asep Sumpena menyesalkan jika objek wisata yang begitu populer dan sudah beroperasi cukup lama tersebut tidak memiliki izin. Terlebih keberadaannya pun kerap menimbulkan kemacetan sehingga membuat warga sekitar kesulitan untuk beraktivitas.

"Sewaktu ikut rapat dengan BPMPPT soal gugatan oleh pihak Farmhouse, ternyata diketahui jika tempat wisata itu belum berizin," tutur keduanya kepada wartawan, Kamis (17/8/2017).

Menurut mereka, persoalan semakin melebar setelah pihak Farmhouse diketahui melayangkan gugatan untuk pencabutan IMB pendirian SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Lembang nomor 110, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang. Itu mencirikan sebuah sikap arogan dari pengusaha yang semestinya melakukan intropeksi diri sebelum mengkritisi pihak lain.

"Semestinya tidak begitu. Semua pihak yang melakukan kegiatan di Lembang atau KBU harus berizin. Kami juga memberikan dukungan ke Pemkab Bandung Barat untuk menjaga martabat dan kewibawaan pemerintah daerah," tegasnya.

Dikonfirmasi terkait tudingan warga, pemilik Framhouse Lembang Perry Tristianto Tedja membantah keras tudingan tersebut. Dia menegaskan sudah memiliki izin operasional untuk Farmhouse sehingga tudingan warga itu tidak berdasar. "Saya sudah punya izin makanya berani beroperasi. Nanti silahkan teman-teman bisa liat langsung izinnya," ucap Perry saat dikonfirmasi melalui telpon.

Mengenai gugatan ke Pemkab Bandung Barat, Perry pun membenarkannya. Hal itu terkait dengan rencana pembangunan SPBU di lokasi yang tidak jauh dari Farmhouse. "Saya minta ke pemda perizinan SPBU itu dicabut. Biarkan nanti pengadilan yang memutuskan karena itu ranah mereka," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4534 seconds (0.1#10.140)