Tim Kumdam IV/Diponegoro Gembleng Penyuluhan Hukum pada Anggota Pendam

Rabu, 05 Agustus 2020 - 06:45 WIB
loading...
Tim Kumdam IV/Diponegoro Gembleng Penyuluhan Hukum pada Anggota Pendam
Sejumlah anggota Pendam IV/Diponegoro saat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dari TIM Kumdam IV/Diponegoro. Foto/Dok Pendam IV/Diponegoro
A A A
SEMARANG - Pendidikan mengenai hukum memang sangat penting dan wajib diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para prajurit TNI dan PNS di jajaran Kodam IV/Diponegoro.

Mereka pun dibekali dalam kegiatan penyuluhan hukum dari Tim Kumdam IV/Diponegoro di Aula Pendam IV/Diponegoro, Semarang, Selasa (4/8/2020).

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto menerangkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman prajurit terhadap persoalan hukum.

Harapannya, para prajurit dan PNS bisa mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang prajurit dan PNS khususnya hal-hal terkait dengan hukum.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pembinaan kepada anggota untuk menambah wawasan di bidang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran,” kata Kapendam.

Sementara itu, Kapten Chk (K) Dharma Indriasari selaku penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro menyampaikan beberapa materi yang rentan terjadi di masyarakat dan sangat mungkin dialami prajurit dan PNS.

Materi tersebut diantaranya tentang proses penyelesaian perkara, tindak pidana kesusilaan, informasi dan transaksi elektronik, kekerasan dalam rumah tangga kemudian perbuatan hukum yang benar dan aman dalam pembelian tanah/rumah, pembelian Ranmor, investasi dan hutang piutang, fidusia dan narkoba.

Diakhir penyuluhannya, prajurit dan PNS Pendam IV dihimbau untuk selalu mentaati norma-norma dan aturan yang telah ditetapkan, karena bila kita patuh pada aturan maka aturan akan melindungi kita. (Baca juga: 9 Curanmor Diringkus Polisi, 4 Diantaranya Residivis Kasus Serupa)

“Parameter keberhasilan penyuluhan ini adalah para Prajurit dan PNS mampu melaksanakan tugas kedinasan dengan selalu taat dan patuh pada setiap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan” pungkasnya. (Baca juga: Dinkes Solo Lacak Penyebaran COVID-19 Klaster Perkantoran)
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)