2 Terdakwa Kasus Perdagangan Orang Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 16 Agustus 2017 - 19:19 WIB
2 Terdakwa Kasus Perdagangan Orang Dituntut 5 Tahun Penjara
2 Terdakwa Kasus Perdagangan Orang Dituntut 5 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Dua terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Bujang dan Kameliya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Andi Akbar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/8/2017).

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider bulan kurungan. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, kedua terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.

“Menyatakan terdakwa Bujang dan Kameliya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Andi Akbar membacakan amar tuntutannya.

Sebelumnya, kasus dugaan perdagangan manusia ini terbongkar ketika aparat kepolisian menangkap terdakwa Kameliya di Hotel Bali Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Setelah dilakukan pengusutan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap terdakwa Bujang di alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Jumat 24 Maret 2017 lalu.

Kedua terdakwa membujuk korban Agustina Sukmawati asal Jawa Tengah untuk kawin kontrak dengan seseorang di Kota Batam selama tiga bulan dengan imbalan sebesar Rp150 juta. Namun, setelah sampai di Kota Batam, korban ditempatkan di salah satu hotel sebagai tempat penampungan. Kemudian, korban dijajakan kepada para laki-laki hidung belang sebagai pekerja seks komersial.

Menurut keterangan Desti, salah seorang korban eksploitasi, dari hasil transaksi seksual yang dia lakukan, kedua terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp150.000. “Keuntungan itu dari sekali transaksi,” ungkap Desti. Usai mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Iman Budi menunda persidangan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat kedua terdakwa.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4272 seconds (0.1#10.140)