Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp83 Miliar

Selasa, 15 Agustus 2017 - 17:05 WIB
Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp83 Miliar
Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp83 Miliar
A A A
JAMBI - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp83 miliar hasil penindakan selama periode Juli-Agustus 2017, Selasa (15/8/2017). Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 11 kg sabu-sabu, 13.698 butir pil ekstasi, dan 37 kg ganja.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengungkapkan, seluruh barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi sebanyak 8 kg dengan 13 tersangka. Sedangkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 kg berasal dari penindakan BNN Jambi dengan 3 tersangka.

"Semua barang terlarang yang dimusnahkan ini berasal dari wilayah Aceh dan Medan tujuan Jambi yang dibawa menggunakan jasa kurir melalui jalur darat. Dimusnahkannya barang bukti ini, karena jika barang bukti ini disimpan di Polda Jambi tingkat kerawanannya cukup tinggi," katanya.

Kapolda menambahkan sebelum dilakukan pemusnahan sudah terlebih dahulu dilakukan penetapan persetujuan pemusnahan barang bukti dari pengadilan. Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5430 seconds (0.1#10.140)