Bea Cukai Kediri Sita Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal

Selasa, 15 Agustus 2017 - 16:32 WIB
Bea Cukai Kediri Sita Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal
Bea Cukai Kediri Sita Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal
A A A
KEDIRI - Bea Cukai Kediri menyita ratusan botol minuman keras ilegal pada periode April hingga Juli 2017. Penindakan pelanggaran di bidang cukai dilakukan petugas Bea Cukai di dua lokasi berbeda.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Turanto Sih Wardoyo mengungkapkan, petugas menemukan upaya pelanggaran di bidang cukai di sebuah toko di Desa Gedang Sewu, Kediri pada 24 April 2017. Berdasarkan pengembangan informasi intelijen, petugas Bea Cukai Kediri mengamankan seorang pelaku berinisial E.

“Di lokasi penindakan ditemukan barang bukti berupa minuman keras yang tidak dilekati pita cukai atau ilegal sebanyak 266 botol,” ungkap Turanto, Selasa (15/8/2017).

Turanto menambahkan, pada 26 Juli 2017 petugas kembali mendapati sebuah mobil pick up yang disinyalir mengangkut minuman keras ilegal. Petugas melakukan penindakan di daerah Desa Sanggrahan, Nganjuk saat mobil tersebut melaju dari arah Kediri menuju Nganjuk.

“Petugas Bea Cukai mendapatkan barang bukti 44 karton berisi 576 botol minuman keras yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu petugas juga mengamankan pelaku berinisial K. Pelaku mengakui seluruh minuman keras ilegal tersebut adalah miliknya dan hendak dijual. Dia memproduksi sendiri minuman keras ilegal tersebut, padahal tidak memiliki izin,” katanya.

Dari hasil penindakan lebih lanjut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat dan bahan-bahan produksi minuman beralkohol. Pelaku K dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas ke Kantor Bea dan Cukai Kediri.

“Untuk keperluan penyidikan, kemudian dilakukan pengujian laboratoris atas minuman keras hasil penindakan. Berdasarkan hasil pengujian laboratoris, minuman keras tersebut selain mengandung etil alkohol (etanol), juga memiliki kandungan metil alkohol (metanol). K diduga mengoplos minuman keras tersebut dengan zat berbahaya itu,” pungkas Turanto.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9764 seconds (0.1#10.140)