Firli Diimbau Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Mantan Penyidik KPK: Harus Jadi Teladan
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 09:50 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri bakal diperiksa di Polda Metro Jaya, hari ini Jumat (20/10/2023) terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal diperiksa di Polda Metro Jaya , hari ini Jumat (20/10/2023) terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo angkat bicara mengenai pemeriksaan Firli
Menurut Yudi, sebagai orang yang bekerja di lembaga penegak hukum, Firli harus memberikan contoh dengan menghormati proses hukum dan hadir dalam pemeriksaan yang telah diagendakan.
Baca juga: Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa di Polda Metro Jaya terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
“Firli harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apa pun. Sehingga, penyidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya tidak terhambat,” ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Keterangan Firli sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Banyak hal yang tentu akan dikonfirmasi ke Firli berdasarkan bukti ataupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Yudi.
Menurut Yudi, sebagai orang yang bekerja di lembaga penegak hukum, Firli harus memberikan contoh dengan menghormati proses hukum dan hadir dalam pemeriksaan yang telah diagendakan.
Baca juga: Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa di Polda Metro Jaya terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
“Firli harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apa pun. Sehingga, penyidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya tidak terhambat,” ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Keterangan Firli sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Banyak hal yang tentu akan dikonfirmasi ke Firli berdasarkan bukti ataupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Yudi.
Lihat Juga :