Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dipecat

Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:16 WIB
loading...
Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dipecat
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustam dijatuhi hukuman dipecat usai menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Kepolisian.

Putusan itu dijatuhkan saat AKP Andri menjalani sidang pelanggaran kode etik secara tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).



Adapun sidang kode etik yang berlangsung sejak pukul 11.00 wib hingga pukul 17.00 wib itu dipimpin oleh Kombes Pol Budiman Sulaksono.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, AKP Andri disidang lantaran terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.



"Adapun tuntutan yang diajukan oleh penuntut diantaranya perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Umi kepada awak media di Mapolda Lampung.


Umi menuturkan, Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan berdasarkan putusan komisi kode etik Polri nomor put/98/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 bahwa terhadap pelanggar AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.

Adapun sanksi yang diberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).



"Dari putusan PTDH tersebut, pelanggar menyatakan banding. Jadi ketika sudah 24 hari tidak menyerahkan memori banding, maka putusan ini sudah inchract. Dikasih waktu 24 hari untuk melengkapi memori banding," pungkas Umi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)