Putusan Usia Capres-Cawapres, BEM Nusantara Beri Catatan Hitam kepada MK

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:10 WIB
loading...
Putusan Usia Capres-Cawapres, BEM Nusantara Beri Catatan Hitam kepada MK
BEM Nusantara bersama sekitar 200 mahasiswa lainnya pun menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan diterimanya gugatan Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu . BEM Nusantara bersama sekitar 200 mahasiswa lainnya pun menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi mengatakan, MK telah membuat kegaduhan publik atas putusan tersebut. "Di Oktober ini, kami memberikan catatan hitam karena ini jalur yang tidak benar," katanya.

MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Supardi menilai keputusan ini sebagai salah satu cara membangun politik dinasti.

Setelah adanya putusan itu, Supardi mengatakan, di era Jokowi-Ma'ruf Amin, konstitusi telah mati. Dia meminta pemerintah tidak menjadikan MK sebagai alat politik.

"MK lembaga independen yang seharusnya tegak lurus bersama rakyat, mengakomodasi kepentingan rakyat, ini dijadikan alat politik untuk memuluskan jalan politik pihak tertentu. Jadi itu-itu saja yang berkuasa," ujarnya.

Supardi juga meminta lembaga negara seperti MK, DPR, dan KPU untuk mengonsultasikan putusan ini. "Kami meminta MK, KPU, DPR segera mengonsultasikan apakah jalur ini benar atau tidak benar," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Ardi itu mengatakan, jika prosedurnya benar, ini dapat menjadi peluang yang sangat besar terhadap anak muda bahwa anak-anak muda bisa ikut dalam kontestasi politik Pilpres 2024. Namun, menurut Ardi, putusan ini tergesa-gesa dan memperkeruh keadaan. ”Seharusnya, disesuaikan dengan UU pemilu dan dibahas bersama legislator,” tandasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4102 seconds (0.1#10.140)