Jangan Ditiru, Dua Pemuda Ini Curi Sarang Walet untuk Karaokean

Kamis, 10 Agustus 2017 - 09:31 WIB
Jangan Ditiru, Dua Pemuda Ini Curi Sarang Walet untuk Karaokean
Jangan Ditiru, Dua Pemuda Ini Curi Sarang Walet untuk Karaokean
A A A
PALEMBANG - Lantaran ingin karaokean, dua pemuda ini nekat mencuri sarang burung walet di Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Akibat perbuatannya, ketiganya kini mendekam di sel tahanan, Kamis (10/8/2017).
Usai berkaraoke ria, kedua pemuda yakni Rudi Figara (19), dan Adi Mulyawan (20), warga Teluk Payu, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, dibekuk unit Reskrim Polsek Sungsang, Rabu (9/8/2017).


Kapolsek Sungsang, Iptu Adi Akhyat, mengatakan, kedua tersangka masuk ke dalam gedung sarang walet milik Iskandar. Pelaku mencongkel pintu menggunakan obeng dan kemudian mengambil sarang burung wallet itu.

"Kerugian yang diderita korban yaitu 200 gram sarang walet atau jika diuangkan senilai Rp6 juta,” ujar Iptu Adi di Polsek Sungsang, Kamis (10/8/2017).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Rudi dan Adi mengaku mencuri sarang walet untuk membeli baju, dan celana serta digunakan untuk berfoya-foya.

"Uangnya kami habiskan untuk karaoke," ujar tersangka.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5020 seconds (0.1#10.140)