Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Terdakwa Pembunuhan Berantai Minta Hukuman Diringankan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:47 WIB
loading...
Dituntut Hukuman Mati,...
Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin, tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bantar Gebang, Kota Bekasi meminta diringankan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU. Foto/MPI/Dok
A A A
BEKASI - Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin, tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bantar Gebang, Kota Bekasi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ketiganya pun masih meminta keringanan agar hukuman diturunkan meskipun aksi ketiga telah memakan sejumlah korban jiwa.

“Hukuman tersebut sangatlah dirasa tinggi oleh para terdakwa karena kami menilai tuntutan tersebut belumlah mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada para terdakwa,” ungkap Kuasa Hukum Wowon Cs, Arya Dinda, dikutip Selasa (17/10/2023).

Arya Dinda menuturkan, sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan agar hakim dapat menurunkan hukuman ketiganya. Salah satunya ialah ketiga terdakwa langsung mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.

“Para terdakwa mengakui dan berterus terang bahwa para terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Arya juga meminta hakim mempertimbangkan usia Wowon yang telah lanjut usia. Sementara untuk meringankan Solihin, Arya menyebut Solihin dianggap terpaksa melakukan perbuatannya.

“Solihin dan M Dede Solehudin menuruti perintah dari Wowon Erawan, karena diberikan diming-imingi yang membuat terdakwa dua dan tiga tergiur untuk melakukannya,” ucapnya.

Salah satu pertimbangan lainnya ialah bahwa M Dede Solehuddin merupakan bagian dari target rencana tersebut.

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Akan Minta Hukuman Ringan karena Sudah Tua

Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan pledoi dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (16/10/2023) kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (2/10/2023). JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved