PN Semarang Segera Eksekusi Pasar Kanjengan, Pedagang Siap Melawan

Minggu, 06 Agustus 2017 - 23:50 WIB
PN Semarang Segera Eksekusi Pasar Kanjengan, Pedagang Siap Melawan
PN Semarang Segera Eksekusi Pasar Kanjengan, Pedagang Siap Melawan
A A A
SEMARANG - Pengadilan Negari (PN) Semarang segara mengeksekusi bangunan Blok C dan D di Pasar Kanjengan, kawasan Pasar Johar Semarang. Sebab, PT Pagar Gunung Kencana (PGK) selaku pihak yang bertanggung jawab membiayai pembongkaran telah melakukan pembayaran pada Senin 24 Juli 2017.

Panitera Muda (Panmud) Hukum yang juga Ketua Tim Pengadilan Negeri Semarang, Ali Nur Yahya mengatakan, pihaknya sudah pasti akan melakukan eksekusi pembongkaran pasar Kanjengan. Untuk waktunya, saat ini belum ditentukan dan masih koordinasi dengan Polrestabes Semarang, untuk menghindari adanya perlawanan dari para pedagangan Pasar Kanjengan.

Namun, sudah dipastikan pembongkaran akan dilakukan pada Agustus ini. Menurut informasi yang beredar, eksekusi akan dilakukan antara 21-26 Agustus. “Waktunnya masih kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” katanya, Minggu (6/8/2017).

Dia menyatakan, ekskusi yang akan dilakukan tidak hanya pengosongan Pasar kanjengan Blok C dan D, namun pembongkaran total atau diratakan dengan tanah. “Eksekusi akan berlangsung sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberlakukan. Mulai dari pemberitahuan, survei obyek, hingga teknis pengosongan barang,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, pedagang Pasar Kanjengan nantinya akan direlokasi ke Relokasi Pasar Johar yang ada di kawasan masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). “Rencana eksekusi Kanjengan ini ranah Pengadilan Negeri Semarang, karena dari PGK sudah membayar obyek yang akan dieksekusi,” ujarnya.

Dia menyatakan, ada 60 pedagang toko di Blok C dan D, dan pedagangan pancakan kurang lebih 400 pedagang. Dia juga mengaku telah melakukan sosialisasikan agar mereka segera mengambil tempat di relokasi MAJT Blok F.

Dia menjelaskan, pasar Kanjengan nantinya akan dibangun untuk menjadi satu kesatuan dalam pembangunan Pasar Johar. Rencanya awal September dimulai pembangunan untuk pasar Kanjengan, Anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp100 miliar diperkirakan akan segera turun.

“Tahun 2020 Pasar Johar ini sudah selesai dibangun. Sehingga awal 2020, semua pedagang yang menempati relokasi di MAJT tersebut bisa segera menempati Pasar Johar Baru,” ujarnya.

Sementara itu, para pedagangan Pasar Kanjengan di Blok C dan D sampai saat ini masih bersikeras menolak rencana eksekusi. Bahkan mereka siap melakukan perlawanan jika eksekusi tetap dilakukan. Para pedagangan ini menilai mereka memiliki hak untuk menempati pasar Kanjengan karena memegang surat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik maupun hak pengelolaan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2997 seconds (0.1#10.140)