Geledah Kontrakan Kurir Sabu, Polisi Temukan Senpi dan Golok

Kamis, 03 Agustus 2017 - 11:01 WIB
Geledah Kontrakan Kurir Sabu, Polisi Temukan Senpi dan Golok
Geledah Kontrakan Kurir Sabu, Polisi Temukan Senpi dan Golok
A A A
BANDUNG - PS (25), seorang kurir narkoba jenis sabu dicokok polisi dari tempat kontrakan di Gang Pak Uca, Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat menggeledah kamar PS, anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung tak menemukan narkoba, tetapi justru mendapati senjata api revolver, golok, dan kapak. Senjata-senjata itu disembunyikan di dalam lemari.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo membenarkan penangkapan terhadap PS. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa PS merupakan kurir narkoba.

Selanjutnya, pada Selasa (1/8/2017) malam, petugas melakukan penyelidikan. Anggota Satres Narkoba lalu menangkap PS dan menggeledah kamar kontrakannya di Gang Pak Acu. Saat menggeledah, petugas tak menemukan barang bukti narkoba. Petugas malah menemukan senjata tajam dan api. Tersangka berkilah, senjata-senjata itu milik temannya.

"Anggota Satnarkoba mendapat informasi PS adalah kurir narkoba. Kemudian kami melakukan penggeledahan. Namun petugas tak menemukan narkoba, melainkan senjata tajam dan api yang disembunyikan di lemari pakaian tersangka," katanya, Kamis (3/8/2017).

Barang bukti narkoba diduga telah habis terjual. Itu dibuktikan dari buku tabungan bank berisi bukti transaksi. Meski begitu, PS tetap harus mendekam di tahanan karena memiliki dan menyimpan senjata tajam dan senjata tanpa izin.

"PS melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan api tanpa hak serta tidak disertai dengan izin yang sah. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Haryo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6553 seconds (0.1#10.140)