Ribuan Warga Bolmong Gelar Aksi Bela Bupati Yasti

Selasa, 01 Agustus 2017 - 09:17 WIB
Ribuan Warga Bolmong Gelar Aksi Bela Bupati Yasti
Ribuan Warga Bolmong Gelar Aksi Bela Bupati Yasti
A A A
LOLAK - Setelah ditetapkannya Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka rusaknya bangunan mess tanpa izin milik PT Conch North Sulawesi Cement di Desa Solok, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, ribuan masyarakat Bolmong melakukan aksi protes, Senin (31/7/2017) siang-sore. Aksi itu selama lima jam itu sempat melumpuhkan jalan Trans Sulawesi sepanjang 16 kilometer.

Dalam aksinya, mereka melakukan long march di jalan saat arak-arakan menuju kantor bupati. Hamri Mokoagow, koordinator aksi mengatakan, dalam hal ini Polda Sulawesi Utara tergesa-gesa menetapkan Yasti sebagai tersangka. Apalagi, PT Conch tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Bupati pahlawan bagi masyarakat Bolaang Mongondow," kata Hamri.

Aksi damai itu dikawal ketat oleh 500 personel gabungan dari Polres Bolaang Mongondow, Polres Minahasa Selata, Sabhara Polda Sulut, dan pihak Brimob.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulut menetapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka dalam kasus perusakan terhadap pabrik semen asing, PT Conch yang terjadi bulan lalu.

Yasti ditetapkan sebagai tersangka, setelah Polda Sulut melakukan gelar perkara, Selasa (25/7/2017) siang tadi. (Baca Juga: Tutup Pabrik Semen Asing Bupati Bolmong Jadi Tersangka Perusakan(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2684 seconds (0.1#10.140)