Polisi Tangkap Pengelola Ponpes Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Bogor

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 18:49 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pengelola...
Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di Tanah Sareal, Kota Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan.
A A A
BOGOR - Polisi menangkap dua pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Mirisnya, kedua pelaku merupakan pengurus dan pengelola pondok pesantren (ponpes).

"Terkait laporan ini, kami penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial AM dan MM," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terdapat tiga orang korban. Awalnya yang melaporkan hanya 1 orang, tetapi berkembang menjadi 3. "Berdasarkan hasil penyelidikan kejadian terjadi kurun waktu tahun 2019," jelasnya.

Modus yang dilakukan pelaku inisial MM terhadap salah satu korban adalah dengan memperbaiki suara. Pada saat mengurut tenggorkan, pelaku menyentuh bagian payudara korban.

Baca Juga: Guru SD di Kemang Bogor yang Diduga Lecehkan Siswinya Ditangkap

"Korban memberontak dan menangis. Korban keluar ruangan dan pada saat itulah bertemu beberapa saksi yang semuanya sudah kita persiksa," ungkap Rizka.

Kemudian, lanjut Rizka, untuk pelaku AM hasil penyidikan ini ada dua orang korban pada 2019 dan Januari 2023. Modusnya, memeluk dari belakang berusaha mencium kening, pipi hingga akhirnua pada saat mau menciun bibir, korban memberontak.

"Modusnya bahwa itulah tanda bentuk spesial kasih sayang dari pelaku. Pelaku ini di pondok tersebut sebagai pengurus dan pengelola. Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan kepada kawannya, maka ilmu-ilmu yang dipelajari akan hilang atau terhapus. Itu upaya meyakinkan pelaku kepada korban," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ini adalah suatu bentuk komitmen kami dari Polresta Bogor Kota, dimana tidak mentolerir sekecil apapun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun yang mengakibatkan anak sebagai korban," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved