Aniaya Senior Gegara Korek Api, 4 Mahasiswa UBL Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Empat mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan terhadap seniornya, Veronico.
Keempat tersangka itu Mario Javier alias Hansif, Yoga Pamungkas, M. Daffid dan Arya Maran. Keempatnya melakukan penganiayaan terhadap Veronico Purio Gradenti.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keempat mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Veronico.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP bahwa peristiwa pemukulan itu ada," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Dennis melanjutkan, hasil visum menyebutkan terdapat beberapa luka gumpalan darah di bawah permukaan selaput lendir mulut dan lecet kemerahan di sekitar lutut kiri akibat kekerasan tumpul.
Atas hal tersebut, kata Dennis, pihaknya melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara ke penyidikan.
"Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
Dennis menuturkan, saat ini keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV di beberapa grup WhatsApp seorang mahasiswa dianiaya sejumlah rekannya di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL).
Keempat tersangka itu Mario Javier alias Hansif, Yoga Pamungkas, M. Daffid dan Arya Maran. Keempatnya melakukan penganiayaan terhadap Veronico Purio Gradenti.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keempat mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Veronico.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP bahwa peristiwa pemukulan itu ada," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Dennis melanjutkan, hasil visum menyebutkan terdapat beberapa luka gumpalan darah di bawah permukaan selaput lendir mulut dan lecet kemerahan di sekitar lutut kiri akibat kekerasan tumpul.
Atas hal tersebut, kata Dennis, pihaknya melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara ke penyidikan.
"Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
Dennis menuturkan, saat ini keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV di beberapa grup WhatsApp seorang mahasiswa dianiaya sejumlah rekannya di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL).