ISESS Minta Penemuan 12 Senpi di Rumah Dinas SYL Diusut Tuntas

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:15 WIB
loading...
ISESS Minta Penemuan...
ISESS meminta Polri mengusut tuntas kepemilikan belasan senpi yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri mengusut tuntas kepemilikan belasan senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bambang mengungkapkan, jika memang sudah ada alat bukti yang cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum. Bukan menghentikannya,” ungkapnya, Kamis (12/10/2023).

Bambang menyampaikan, walaupun saat ini SYL telah berstatus sebagai tersangka di KPK, dan ada kasus lain yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, kasus kepemilikan senpi itu harus tetap dilanjutkan.

Baca Juga: 12 Senpi di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Berjenis S&W hingga Walther

“Bila tidak diproses secara bersama justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri yang profesional, bahkan memunculkan asumsi bahwa Polri sedang ikut melakukan politik penegakan hukum,” ujarnya.

Untuk itu, Bambang menegaskan Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penanganan kasus di kepolisian tidak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.

Pasalnya, kepemilikan senpi, apalagi jika senpi itu ilegal, maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polri Usut Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.

“Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda. Makanya bila tidak diproses dan lebih mempercepat kasus pemerasan oknum KPK akan mengonfirmasi bahwa polisi bekerja tidak profesional,” tutup Bambang.

Diketahui, sebanyak 12 pucuk senpi ditemukan saat KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Belasan senpi itu awalnya dititipkan KPK kepada Polda Metro Jaya. Belasan senpi itu kemudian dibawa ke Baintelkam Polri untuk dilakukan penelitian dan pencocokan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved