Perbakin DKI Minta Pemilik Airsoft Gun Urus Izin ke Polda

Rabu, 11 Oktober 2023 - 23:08 WIB
loading...
Perbakin DKI Minta Pemilik...
Pengurus dan Anggota Perbakin DKI Jakarta berkumpul usai latihan bersama di Lapangan Tembak Reaksi PB Perbakin, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023). FOTO/MPI/GIFFAR RIVANA
A A A
JAKARTA - Pengprov Perbakin DKI Jakarta meminta kepada para pemilik airsoft gun untuk segera mengurus surat izin ke Polda sebagai legalitas dan penggunaan resmi. Izin kepemilikan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan ketertiban menjelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Airsoftgun Pengprov Perbakin DKI Jakarta Nico Santoso saat latihan bersama di Lapangan Tembak Reaksi PB Perbakin, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023). Dalam latihan ini juga dilakukan sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan airsoft gun.

Nico mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya organisasi berbagi pengalaman dan merangkul anggota dalama mematuhi aturan, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: PB Perbakin Kirim 23 Penembak Jitu di Asian Games 2022 Hangzhou

"Dalam kesempatan tersebut saya berharap agar para pemilik senjata replika airsoft gun memahami bahwa pemegang replikasi senjata airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan di luar lokasi latihan, apalagi untuk tindak pidana," kata Nico di lokasi.

Untuk ketertiban penggunaan airsoft gun, kata Nico, Polri telah mengeluarkan surat izin pemilikan dan penggunaan senjata replika tersebut. Karena itu, Pengprov Perbakin DKI berharap para anggota klub mengurus surat izin ke Polda sebagai legalitas pemilikan dan penggunaan airsoft gun secara resmi.

Menurut Nico, Polri berkewajiban melakukan pengawasan berupa pembinaan atau sosialisasi terhadap komunitas/klub airsoft gun. Dengan begitu, olahraga airsoft gun bisa diarahkan kepada tindakan yang positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga tembak reaksi internasional. Jangan sampai malah digunakan untuk tindak pidana.

Beberapa tindak pidana penggunaan airsoft gun yang tidak sesuai dengan prosedur adalah penganiayaan, pemerasan, pencurian, pengancaman dan juga perampokan.

"Harapannya ke depan agar teman–teman penghobi senjata replika airsoft gun mematuhi aturan tentang pemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun guna menjaga keamanan dan ketertiban terutama menjelang Pemilu 2024," kata Nico.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Jadi Ibu Baru, Amanda...
Jadi Ibu Baru, Amanda Manopo Tulis Pesan Menyentuh dan Berterima Kasih untuk Fans
Siapa Liao Dan? Pria...
Siapa Liao Dan? Pria yang Dijuluki Penipu Paling Setia di China
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved