2.300 Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tidak Tepat Sasaran

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:31 WIB
loading...
2.300 Penerima Kartu...
Pemprov DKI Jakarta menemukan lebih dari 2.300 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak tepat sasaran. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menemukan lebih dari 2.300 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak tepat sasaran. Temuan ini didapat setelah dilakukan verifikasi ulang bansos pendidikan.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, dari data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun.

"Terhadap data tersebut juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 2.337 penerima tidak layak," kata Purwosusilo, Rabu (11/10/2023).

Dia menuturkan, indikator penerima KJMU tidak layak karena alamat tidak ditemukan sebanyak 450 penerima, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59 orang, keluarga mampu 657 orang, memiliki mobil 607 penerima, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 65 orang, meninggal dunia sebanyak 3 orang, pindah ke luar DKI Jakarta 386 orang, NIK tidak ditemukan di Dinas Dukcapil 109 orang, dan lain-lain 6 penerima.

Sementara itu, penerima KJMU lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS sebanyak 1.032 juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 226 penerima tidak layak.

Baca: Verifikasi Ulang, Pemprov DKI Temukan 75 Ribu Penerima KJP Tidak Tepat Sasaran

“Untuk menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, maka yang ditetapkan menjadi penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur adalah peserta didik/mahasiswa yang terdaftar dalam DTKS Layak,” ujar Purwosusilo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, verifikasi ulang bansos pendidikan yang meliputi KJP Plus dan KJMU mengacu pada Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Rekomendasi
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Pemprov DKI Lanjutkan...
Pemprov DKI Lanjutkan Program Kartu Pekerja Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved