Gelandang Bertahan SFC Diduga Memperkosa Gadis di Bawah Umur

Jum'at, 21 Juli 2017 - 21:47 WIB
Gelandang Bertahan SFC Diduga Memperkosa Gadis di Bawah Umur
Gelandang Bertahan SFC Diduga Memperkosa Gadis di Bawah Umur
A A A
PALEMBANG - Seorang pemain sepakbola kesebelasan kebanggaan Wong Kito, Sriwijaya FC, berinisial MSM (22) diduga melakukan tindak penganiayaan dan pemerkosaan.

Akibat perbuatan MSM pemain gelandang bertahan yang masih berusia belia tersebut, harus dibawa ke Mapolsek Ilir Barat (IB) I, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi dihimpun, sebelum melakukan tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korbannya, IR, Kamis 20 Juli 2017, dirinya sempat menginap di salah satu hotel di Komplek Ilir Barat bersama korbannya.

Saat itu, pelaku dan korbannya menginap di kamar 401. Selain pelaku, ternyata ada juga teman - temannya yang juga menginap di hotel yang sama di kamar 406.

Diduga mabuk, MSM pun melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban yang sudah ketakutan langsung menghubungi pihak keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek IB I.

Usai menerima laporan korban, anggota Polsek IB I langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama anggota Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.

Dengan tangan diborgol, MSM yang menggunakan pakaian berwarna hitam dan topi hitam langsung dibawa ke Polsek IB I untuk dimintai keterangan.

Pantauan KORAN SINDO, selain MSM dan korbannya, IR yang dibawa ke Polsek IB I. Ada juga rekan pelaku, yakni Yohanes Nabar (25) dan Fikri (22) yang juga ada saat di hotel.

Kapolsek IB I, Kompol Handoko Sanjaya membenarkan bahwa salah satu pemain SFC telah diamankan karena dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korbannya.

"Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga pemain SFC dan korbannya," katanya.

Saat itu, dikatakan dia, pelaku sedang berada di hotel bersama teman dan korban. "Karena terpengaruh minuman keras, pelaku pun melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban," ujar dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0007 seconds (0.1#10.140)