Aa Gym Minta Pemerintah Adil dalam Pembubaran HTI

Jum'at, 21 Juli 2017 - 15:03 WIB
Aa Gym Minta Pemerintah Adil dalam Pembubaran HTI
Aa Gym Minta Pemerintah Adil dalam Pembubaran HTI
A A A
BANDUNG - KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) meminta pemerintah adil dalam memutuskan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah jangan mengambil keputusan atas dasar kepentingan kelompok dan sesaat.

Pernyataan tersebut disampaikan Aa Gym sesuai menjadi khatib salat Jumat di Masjid As-Syuhada Polrestabes Bandung, Jalan Nias, Kota Bandung, Jumat (22/7/2017)

"Ya kita sama-sama menyikapi ini (pembubaran HTI) dengan kepala dingin. Saya hanya ingin yang adil saja. Ini yang kita harus pelajari bersama. Mengambil keputusan tidak boleh karena kepentingan kelompok atau sesaat, tetapi harus untuk sebesar-besarnya kemaslahatan jangka panjang bagi bangsa dan umat," kata Aa Gym yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid di Jalan Geger Kalong, Kota Bandung ini.

Seperti diketahui, badan hukum HTI dicabut pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Tindakan pembubaran juga didasarkan oleh terbitnya Perppu Ormas. HTI yang dalam setiap aksinya mengampanyekan Khilafah Islamiyah dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

Kebijakan tersebut pun disusul dengan larangan aksi massa yang mengatasnamakan HTI. Bahkan Polda Jabar telah menyatakan akan menindak tegas dan membubarkan aksi massa HTI.

"Segala kegiatan apapun (HTI) itu dilarang dan tidak akan diberi izin. Jika masih menggelar aksi massa, tentu akan dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/7/2017).

Diketahui badan hukum HTI dicabut pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

"Kalau kegiatan pribadi, misal di kantor, silakan saja, selama tidak menggunakan fasilitas publik. Kalau mereka menggelar kegiatan di fasilitas publik, dilarang. Kepolisian juga tidak akan memberi izin kepada HTI untuk demonstrasi," timpal Yusri.

Kepolisian akan memantau kantor HTI Jabar di Jalan Jakarta, Kota Bandung. Jika ada aktivitas yang mengusung nama HTI, polisi tak segan-segan membubarkannya. "Misalkan ada aktivitas di kantor HTI dengan massa 200 orang atautua lebih, itu bisa dibubarkan karena membawa nama organisasi," tegas dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4182 seconds (0.1#10.140)