Pertama di Indonesia, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumbar
loading...
A
A
A
SUMATERA BARAT - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto secara langsung menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat. Sehingga hal ini menjadi sah dan mendapatkan kepastian hukum.
Pemberian sertifikat HPL Tanah Ulayat ini merupakan pertama kali dalam sejarah Indonesia sejak Undang-Undang (UU) Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan.
”Saya berharap agar ke depannya di Provinsi Sumatera Barat yang luasnya secara keseluruhan mencapai 352.000 Hektar dapat tersertifikasi,” kata Menteri Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (10/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN menyerahkan Sertifikat HPL untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungayang berupa tiga Sertifikat Hak peruntukan empat suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing.
Dengan penggunaan untuk lahan pertanian, dengan luas total tanah sebesar 107.714 meter persegi Menurut mantan Panglima TNI ini, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan HPL dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan Hak Atas Tanah Berjangka seperti HGU, HGB dan Hak Pakai.
Sehingga menurutnya, tanah ulayat kedepannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam. ”Tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun karena akan memberikan manfaat dan peningkatan bagi seluruh masyarakat,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Dalam pengusahaan dan penjagaannya, Menteri ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari, agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas.
”Jika perlu sertifikat di fotokopi dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertifikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” tutup Menteri ATR/BPN.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Hadi juga menyerahkan Sertifikat HPL untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.
Menteri ATR/BPN menyerahkan tiga Sertifikat HPL, yaitu dua sertifikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang terdiri dari lima suku yaitu: Suku Bendang, Suku Pitobang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang.
Adapun satu sertifikat HPL tanah ulayat lain yang diserahkan oleh Hadi Tjahjanto atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang yang terdiri dari empat suku yaitu: Suku Petopang, Suku Piliang, Suku Mandailing dan Suku Chaniago.
Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 131,8 Ha. Selain itu juga diserahkan satu Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu seluas 1.713 meter persegi.
Pemberian sertifikat HPL Tanah Ulayat ini merupakan pertama kali dalam sejarah Indonesia sejak Undang-Undang (UU) Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan.
”Saya berharap agar ke depannya di Provinsi Sumatera Barat yang luasnya secara keseluruhan mencapai 352.000 Hektar dapat tersertifikasi,” kata Menteri Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (10/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN menyerahkan Sertifikat HPL untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungayang berupa tiga Sertifikat Hak peruntukan empat suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing.
Dengan penggunaan untuk lahan pertanian, dengan luas total tanah sebesar 107.714 meter persegi Menurut mantan Panglima TNI ini, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan HPL dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan Hak Atas Tanah Berjangka seperti HGU, HGB dan Hak Pakai.
Sehingga menurutnya, tanah ulayat kedepannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam. ”Tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun karena akan memberikan manfaat dan peningkatan bagi seluruh masyarakat,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Dalam pengusahaan dan penjagaannya, Menteri ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari, agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas.
”Jika perlu sertifikat di fotokopi dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertifikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” tutup Menteri ATR/BPN.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Hadi juga menyerahkan Sertifikat HPL untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.
Menteri ATR/BPN menyerahkan tiga Sertifikat HPL, yaitu dua sertifikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang terdiri dari lima suku yaitu: Suku Bendang, Suku Pitobang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang.
Adapun satu sertifikat HPL tanah ulayat lain yang diserahkan oleh Hadi Tjahjanto atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang yang terdiri dari empat suku yaitu: Suku Petopang, Suku Piliang, Suku Mandailing dan Suku Chaniago.
Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 131,8 Ha. Selain itu juga diserahkan satu Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu seluas 1.713 meter persegi.
(ams)