Soal Dua Gelar, Sri Sultan Hamengku Buwono Angkat Bicara

Kamis, 20 Juli 2017 - 19:26 WIB
Soal Dua Gelar, Sri Sultan Hamengku Buwono Angkat Bicara
Soal Dua Gelar, Sri Sultan Hamengku Buwono Angkat Bicara
A A A
YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara merespons pihak-pihak yang selama ini mempersoalkan dua gelar yang disandangnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait aspirasi Paguyuban Dukuh Semar Sembogo beberapa waktu lalu di Gedung DPRD DIY yang meminta Sultan hanya menggunakan satu gelar saja, sesuai Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY No 13 Tahun 2012, Raja Keraton Yogya ini menjawab dengan lugas. “Tidak urusan itu, bukan wewenang dia,” tegas Sultan singkat sambil bergegas meninggalkan kerumunan wartawan di Kepatihan, Kamis siang (20/7/2017).

Sebelumnya pada pekan lalu, Paguyuban Dukuh se-DIY, Semar Sembogo menyatakan mendukung proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang UUK DIY. Mereka juga meminta agar Sultan menggunakan gelar sesuai UUK DIY.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY menyatakan, sampai saat ini di dalam pansus masih ada dua pandangan terhadap dualisme gelar Sultan. Satu pihak memandang agar dualism gelar ini diklarifikasi dan pihak lain memandang hal itu tidak perlu dilakukan.

“Saya sendiri berpendapat, Pansus harus hati-hati dalam memutuskan hal ini. Klarifikasi ini penting agar penetapan ini tidak melanggar amanat UUK DIY,” tuturnya.

Menurut Inung, sapaan akrabnya, setelah dikeluarkan Sabdaraja pada 30 April 2015, pihak Keraton melalui Kawedanan Hageng Panitrapura mengeluarkan “Undhang Gumantosing Asmo”, semacam SK pergantian nama. Kedudukan Undhang ini sama persis dengan Undhang saat jumenengan (pengangkatan) Sultan pada tahun 1989 silam. Namun dalam penyerahan berkas kelengkapan kemarin, pihak Panitrapura menyerahkan Undhang lama yang menyebut gelar Sultan sebelum namanya diubah melalui Sabdaraja.

“Ini realitas karena ada Undhang Gumantosing Asmo atau ganti nama yang sampai saat ini belum dicabut. Ini perlu diklarifikasi. Klarifikasi bukan dalam rangka macam-macam, ini bentuk kehati-hatian saja. Jadi tidak perlu takut,” tuturnya.

Menurut Inung, dalam UUK DIY tidak mengenal istilah gelar internal atau eksternal. Sesuai UUK dengan jelas disebut Sultan yang bertahta itu satu, yang bergelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah. Selanjutnya, disebut Sultan Hamengku Buwono. “Kita seperti dibodohi dengan klaim ada gelar internal dan gelar eksternal. Tidak ada itu, gelar itu ya hanya satu,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPW PAN DIY, Nazaruddin menyebut permasalahan-permasalahan di Keraton dan Pakualaman yang terkait dengan norma-norma yang diatur dalam UUK merupakan urusan publik. Termasuk soal nama Sultan. Menurut dia, tidak bisa jika persoalan tersebut dikatakan merupakan urusan internal keraton.

Karena itu, DPRD DIY melalui Pansus Penetapan Pertama perlu mengklarifikasi sikap Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura terhadap konsitensi penggunaan nama dan gelar Sultan yang bertakhta. “Jika mengikuti ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 19 ayat (3) huruf a, apakah berarti Undhang (pengumuman) pada Mei 2015 yang pernah dikeluarkan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura terkait perubahan nama Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono Ka 10 dan GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi menjadi tidak berlaku? Atau dengan kata lain, Undhang yang merujuk atas Sabdaraja dan Dawuhraja telah dicabut,“ ungkapnya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8219 seconds (0.1#10.140)