Proyek SKB Senilai 2,1 Miliar Mandeg Pekerja Tak Dibayar

Kamis, 20 Juli 2017 - 13:25 WIB
Proyek SKB Senilai 2,1 Miliar Mandeg Pekerja Tak Dibayar
Proyek SKB Senilai 2,1 Miliar Mandeg Pekerja Tak Dibayar
A A A
SALATIGA - Pelaksanaan pembangunan gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Salatiga senilai Rp2,1 miliar yang berada di Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo mandeg. Padahal proyek tersebut baru dimulai pada Juni lalu.

Imbasnya, proyek tersebut terancam tidak bisa selesai pada 2017 ini karena hingga saat ini belum ada kejelasan kapan proyek akan dilanjutkan. Tak hanya itu, puluhan pekerja hingga saat ini, juga belum dibayar.

Mereka meminta pelaksana proyek CV Alba Sukoharjo untuk segera membayar gaji selama dua pekan bekerja. Sebab sebagian pekerja juga memiliki tanggungan utang di warung makan yang harus segera dibayar.

"Hingga saat ini belum ada kepastian gaji pekerja akan dibayarkan. Kami hanya disuruh menunggu. Janjinya sebelum Lebaran gaji akan dibayar. Tapi hingga hari ini, belum dibayar," kata salah seorang pekerja proyek tersebut, Ahmad (48), warga Suruh, Kabupaten Semarang, Kamis (20/7/2017).

Dia menuturnya, dirinya dan puluhan pekerja lainnya mau bekerja diproyek tersebut lantaran tertarik dengan janji dan sistim kerja yang diterapkan pihak kontraktor. Sistim kerjanya adalah jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 22.00 dengan hitungan dua hari kerja.

"Pembayaran selama tiga minggu pertama lancar. Tapi pada minggu berikutnya pembayaran mulai terlambat dan mandor proyek hanya memberi kasbon Rp50.000 hingga Rp200.000. Masak, kerja selama dua minggu cuma digaji Rp50.000," tuturnya.

Menurut dia, proyek tersebut mandeg karena kontraktor belum dibayar oleh instansi pelaksana kegiatan pembangunan SKB, yakni Dinas Pendidikan Kota Salatiga. Dan pemborong tidak memiliki dana untuk melanjutkan proyek. "Upah pekerja saja belum dibayar," ucapnya.

Mandegnya proyek tersebut membuat Komisi A DPRD Kota Salatiga prihatin. "Proyek SKB baru berjalan 17% tapi sudah berhenti. Kami sudah klarifikasi kepada PPKom (pejabat pembuat komitmen) proyek itu dan mendapat jawaban bahwa kontraktor belum dibayar," kata anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga Sudiyono.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, ada masalah dalam teknis pembayaran. Itu terjadi karena dalam perjanjian awal, pemenang tender akan dibayar sesuai termyn.

Namun ternyata anggarannya tidak bisa dicairkan per termyn sehingga proyek baru dibayar setelah selesai 100%. "Menurut keterangan PPKom, anggaran baru bisa dicairkan di akhir tahun anggaran 2017. Solusinya adalah rekanan harus mencari dana untuk melanjutkan proyek," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0431 seconds (0.1#10.140)